Dinas Pekerjaan Umum Karimun Dinilai Rugikan Rekanan

id Dinas,Pekerjaan,Umum,Karimun,Rugikan,proyek,sanitasi,Rekanan

Pihak kontraktor CV DKA sudah mengajukan surat kepada TP4D terkait keterlambatan pekerjaan dan masih dalam proses masa 50 hari tenggat waktu. Pastinya setiap kegiatan proyek tetap kita dampingi
Karimun (Antara Kepri) - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun dinilai merugikan rekanan CV Dwi Karya Aditama, pelaksana Proyek Pembangunan Pengelolaan Sanitasi Ipal Komunal Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2016 senilai Rp1.035.853.000 di Kelurahaan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Sejak proyek itu selesai saya kerjakan 4 Januari lalu, hingga kini, Dinas Pekerjaan umum (PU) selaku pemilik proyek belum menindaklanjuti dengan membuat Berita Acara serah terima akhir proyek," ucap Direktur CV Dwi Karya Aditama, Asriyadi, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Asriadi menjelaskan alasan Dinas PU yang disampaikan pada dirinya, sampai saat ini pihaknya belum membentuk Tim PHO (Provisional Hand Over).

"Saya akui pengerjaan fisik proyek tersebut terlambat dari jadwal. Meski demikian pengerjaan proyek tersebut tetap saya laksanakan hingga selesai. Konsekuensi atas keterlambatan tersebut saya harus bayar denda, sebesar Rp 1 juta perhari karena denda keterlambatan proyek perhari 1/1000 x nilai kontrak," ujarnya.

Dia menuturkan semestinya dirinya sudah menerima progres pembayaran sesuai dengan pengerjaannya.

"Tapi hampir satu bulan selesai pengerjaan, progres pembayaran belum dilakukan oleh dinas PU," tuturnya.

Secara terpisah Kepala Dinas PU Kabupaten Karimun  Muhammad Zulfan mengatakan pembayaran baru selesaikan sekitar 77 persen dari nilai kontrak. Pihak kontraktor berjanji akan merampungkan pekerjaan pada pertengahan bulan Februari 2017 ini. Pekerjaan saat ini baru mencapai sekitar 82,63 persen ," katanya

Dia juga menjelaskan, ada penambahan waktu pengerjaan sekitar 50 hari terhitung sejak akhir jadwal pengerjaan yang tertera dalam kontrak.

"Sesuai dengan ketentuan yang ada, atas keterlambatan tersebut kontraktor dikenai denda 1/1.000 dari nilai kontrak setiap harinya. Nilai nominal denda yang wajib dibayarkan kontraktor sebesar Rp 1 juta perhari.

Menurut dia jika dalam waktu 50 hari pengerjaan proyek tak kunjung selesai. Proyek tersebut akan dihentikan dan kembali akandilakukan revisi kontrak. Sanksi lainnya kontraktor juga bisa di-PHK sepihak.

"Tapi melihat kemajuan pekerjaan saat ini, kami yakin mereka bisa selesai memperbaiki kekurangan dan tidak sampai waktu 50 hari," ujar dia.

Asal Jadi

Sebelumnya Ketua Persatuan Pemuda Meral, Raja Bakar bersama sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat Kelurahan Sei Pasir meninjau langsung proyek tersebut

"Kami kemari karena dapat informasi bahwa proyek yang dibiayai APBD Karimun amburadul. Kami masyarakat minta proyek ini diperbaiki lagi. Saya berani bertaruh, dengan separoh dari pagu anggaran, proyek ini bisa  kami kerjakan jauh lebih berkualitas," ujar Raja Bakar.

Berdasarkan pengamatan, proyek yang dikerjakan selama 70 (tujuh puluh) hari kalender ini, sebagian bangunan tidak bisa dimanfaatkan. Bangunan WC Komunal misalnya, bisa dikatakan belum selesai karena tanpa dilengkapi fasilitas pendukung seperti pintu WC. Septic tanknya pun dibangun asal jadi.

Tokoh masyarakat yang turut hadir saat itu, Jamaluddin mengatakan bagaimana masyarakat bisa memanfaatkan WC itu, pintunya saja tidak ada. Ini bisa dikatakan pemubaziran anggaran.

"Proyek itu terkesan tanpa ada pengawasan dari Dinas PU maupun dari Tim TP4D Kejaksaan Negeri Karimun. Sebab, hasilnya tidak sesuai harapan. Pada papan plang proyek ada tulisan ‘Pekerjaaan Ini didampingi oleh Tim TP4D Kejaksaaan Negeri Tanjung Balai Karimun’, namun kenyataannya hasil pengerjaaan proyek kok bisa seperti ini. Dimana Tim TP4D yang selama ini kita dengar sangat getol menyoroti proyek-proyek pemerintah, kok bisa luput dari pengawasan mereka,” kata Jamaluddin sambil menunjuk ke arah papan plang proyek," ujarnya.

Dia juga menuding jika dicek Rencana Anggaran Belanja (RAB) proyek yang dikerjakan CV Dwi Karya Aditama dengan konsultan pengawas CV Abhista Konsultan.

"Akan banyak ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai dengan rancangan proyek. Hal itu tidak terlepas dari kelalaian konsultan pengawas CV Abhista  Konsultan juga lalai dalam melakukan perencanaan dan pengawasan. Patut diduga ada konspirasi jahat dalam pengerjaan proyek tersebut, Informasi ini dapat dijadikan petunjuk awal untuk dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya "Namun sampai saat ini meski pengerjaan sudah selesai hingga 100 persen, proyek tersebut belum dibuatkan Berita Acara Serah Terima Proyek," katanya.

Menurut Asriadi tentang adanya tudingan bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi dan fisik proyek tidak dapat dimanfaatkan, menurut dia, dari 70 unit WC komunal yang dibangun sebagian sudah dimanfaatkan masyarakat dan cuma ada sebagian kecil saja yang belum bisa digunakan karena ada kendala teknis.

"Seperti pada 4 unit WC komunal yang tidak dipasangi pintu. Hal itu disebabkan karena pintu-pintu WC dicuri orang dan atas inisiatif Ketua RW setempat pintu yang ada diselamatkan," katanya

Dia juga mengucapkan terima kasih dengan adanya kritikan dan masukan dari masyarakat terhadap proyek tersebut.

"Mumpung saya masih punya masa pemeliharaan hingga tanggal 14 mendatang, akan saya perbaiki," ucapnya

Koordinasi
         
Secara terpisah Ketua Tim TP4D Kejaksaan Negeri Karimun, Aji Satrio Prakoso SH, mengatakan terkait dengan pengerjaan proyek Sanitasi Ipal Komunal, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PU Kabupaten Karimun untuk bisa diselesaikan sesuai kontrak dan ketentuan yang ada.

“Pihak kontraktor CV DKA sudah mengajukan surat kepada TP4D terkait keterlambatan pekerjaan dan masih dalam proses masa 50 hari tenggat waktu. Pastinya setiap kegiatan proyek tetap kita dampingi,” jelasnya

Aji menjelaskan, ada 3 tugas dan fungsi pokok dari TP4D yakni pertama mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dengan cara memberikan penerangan hukum dan yang kedua memberikan pendampingan hukum dalam setiap program pembangunan dari awal sampai akhir.

Disamping itu juga melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE