
94 Sekolah Tanjungpinang Terima Dana BOS
Sabtu, 8 April 2017 16:54 WIB

Apabila pihak sekolah salah menggunakan Dana BOS akan berurusan dengan penegak hukum
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sebanyak 94 Sekolah di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menerima dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) tahun 2017.
"Program ini diberikan pemerintah dalam rangka percepatan pencapaian wajib belajar 9 tahun," kata Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul saat membuka Bimtek Tata Kelola Dana Bos SD dan SMP se Kota Tanjungpinang.
Dia menambahkan, untuk klasifikasi tingkat SD sebanyak 68 sekolah terdiri dari 52 SD Negeri dan 16 SD Swasta. Sedangkan untuk tingkat SMP sebanyak 26 sekolah yaitu 16 SMP Negeri dan 10 SMP Swasta.
Syahrul menjelaskan pemberian dana BOS telah diatur dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal tersebut adalah upaya Pemerintah untuk menekan angka putus sekolah.
"Jadi tidak ada alasan bagi anak usia 7 sampai 15 tahun tidak bisa sekolah dikarenakan tak punya biaya. Inilah gunanya Dana BOS," katanya.
Dia mengatakan untuk penggunaan Dana BOS tersebut harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksana (Juklak) sebagai pedoman untuk membelanjakan uang negara.
"Apabila pihak sekolah salah menggunakan Dana BOS tersebut akan berurusan dengan penegak hukum," tegasnya.
Berangkat dari penegasannya mengenai penggunaan Dana BOS nantinya, Syahrul menekankan agar fungsi pengawasan sangat diutamakan, baik dari Kepala Sekolah maupun dinas pendidikan.
"Pesan saya, jangan sampai menyalahi ketentuan yang berlaku, bila menemukan kendala komunikasikan kepada pengawas sekolah atau dinas pendidikan," ungkapnya.(Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Aji Nugraha
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
