
Wali Kota Minta Gubernur Tinjau Tarif Listrik

Kewajiban saya menyampaikan keluhan masyarakat. Saya tidak pernah putus asa
Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Kepulauan Riau Muhammad Rudi meminta Gubernur Nurdin Basirun meninjau ulang kebijakan menaikan tarif listrik Batam karena dianggap memberatkan masyarakat.
"Saya sudah surati Gubernur, kami minta ditinjau kembali, karena ekonomi sedang lesu, sedang kurang baik. Kenaikan tarif listrik harus dikaji betul," kata Wali Kota Muhammad Rudi di Batam, Kamis.
Selain mengirim surat, Wali Kota mengaku juga sudah menyampaikan langsung keberatan itu kepada Gubernur dalam beberapa kali pertemuan, termasuk rapat kepala daerah pekan lalu.
Meski belum mendapatkan jawaban memuaskan dari Gubernur, namun Wali Kota memastikan akan terus berjuang, menyampaikan aspirasi masyarakat kota yang menolak kenaikan tarif listrik yang dikelola anak perusahaan PLN, Bright Pelayanan Listrik Nasional Batam itu.
"Kewajiban saya menyampaikan keluhan masyarakat. Saya tidak pernah putus asa," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyesalkan pengambilan keputusan menaikan tarif listrik yang tidak melibatkan pemerintah kota sebagai pengayom masyarakat setempat.
Meski dalam peraturan masalah ketenagalistrikan menjadi wewenang pemerintah provinsi, namun semestinya Pemkot dilibatkan, karena menyangkut warga kota.
"Kami diajak bicara, jangan langsung-langsung saja. Karena kalau ada demo, ke mana, Wali Kota. Tapi kebijakan ini sudah diambil, kami minta ditinjau kembali," kata dia.
Menurut Wali Kota, sekarang bukan saat yang tepat untuk menaikan tarif listrik. Dan kenaikan tarif itu telah menjadi persoalan di kota.
"Semua orang ribut, ini bukan persoalan kecil," kata dia.
Sebelumnya, PT Bright PLN Batam mengungumkan pemberlakukan kenaikan tarif yang didasari Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 21/2017.
Berdasarkan peraturan itu, tarif R1/1300 VA dari Rp930,74/kWh menjadi Rp1.210/kWh, R1/2200 VA dari Rp970,01/kwh tarif baru menjadi Rp1.261/kWh, di atas 2200 VA dari Rp1.436/kWh tarif baru menjadi Rp1.508/kWh. Sedangkan untuk S3 sosial komersial 200 kVA ke atas dari Rp843/kWh menjadi Rp885/kWh.
Kebijakan menaikan tarif listrik itu ditentang masyarakat yang melakukan unjuk rasa dan memasang spanduk penolakan.(Antara)
Editor: Dedi
Pewarta : Larno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
