Logo Header Antaranews Kepri

Disdukcapil Tanjungpinang Ancam Laporkan Oknum Imigrasi

Selasa, 18 April 2017 19:51 WIB
Image Print
Soesilowati saat konsultasi meminta perubahan KTP-nya di Kantor Disdukcapil Tanjungpinang, Selasa (Aji Anugraha)
Berulang kali permasalahan perubahan identitas penduduk melibatkan Disdukcapil, padahal nama pada KTP sesuai dengan akte kelahiran. Jadi tidak mungkin kami mengubahnya hanya karena kesalahan nama di paspor

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan melaporkan oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I setempat ke instansi yang berwenang untuk menyelidiki permasalahan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Tanjungpinang Irianto, di Tanjungpinang, Selasa mengatakan keinginan untuk melapor oknum petugas Imigrasi tersebut dipicu dari permohonan sejumlah warga yang ingin mengubah identitas kependudukan akibat kesalahan penulisan nama di paspor.
"Berulang kali permasalahan perubahan identitas penduduk melibatkan Disdukcapil, padahal nama pada KTP sesuai dengan akte kelahiran. Jadi tidak mungkin kami mengubahnya hanya karena kesalahan nama di paspor," katanya.
Dia mengaku merasa aneh, kesalahan nama pada paspor tetapi melibatkan Disdukcapil. Seharusnya, kesalahan identitas pada paspor tidak mengubah nama pada KTP dan akte kelahiran.
Hal itu disebabkan syarat membuat paspor yakni akte kelahiran dan KTP sehingga nama identitas di paspor mengikuti nama pada akte kelahiran dan KTP, bukan sebaliknya.
"Masalah perubahan identitas kependudukan ini selalu melibatkan Disdukcapil untuk mengubah nama penduduk yang sebenarnya sesuai akta kelahiran, padahal yang salah pada penginputan data di Imigrasi, kenapa harus mengubah di Disduk," ujarnya.
Salah seorang yang meminta namanya diubah yakni Soesilawati. Wanita ini mengaku sering keluar negeri.
Soesilawati mengaku tidak dapat memperpanjang paspor lantaran nama di paspor berbeda dengan identitas pada KTP, buku dan akta kelahiran.
"Kali ini diminta petugas Imigrasi Kelas I Tanjungpinang untuk mengubah namanya sesuai dengan buku nikah," katanya.
Dia mengatakan perubahan nama diminta petugas dengan alasan jika masih menggunakan paspor yang lama dipastikan dirinya akan ditolak untuk masuk ke negara tersebut.
"Katanya nanti kalau saya ke Singapura atau keluar negeri ditolak kalau pakai nama ini. Nanti dilihat namanya, nama ini salah dan nama ini tidak diterima kalau keluar negeri. Padahal saya pakai nama ini di paspor lama, tidak ada masalah," ujarnya.
Kemudian, dirinya mengatakan petugas Imigrasi memintanya untuk memperbaiki KTP ke Kantor Camat sesuai dengan alamat domisili di KTP.
"Tapi saya rasa ini hanya perpanjang paspor tentu tidak ada masalah, kenapa harus mengubah nama, saya heran, makanya saya ke sini," ungkapnya.(Antara)

Editor: Niko



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026