
Pemprov Kepri Ambil Alih Pajak Air Permukaan

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov. Karena itu seluruh penerimaan dari sektor itu diambil alih Pemprov Kepri
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengambil alih pajak air permukaan yang selama ini dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Batam untuk meningkatkan penerimaan daerah.
"Ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan panitia khusus. Yang pertama, pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut," kata Wakil Ketua Pansus Revisi Perda Nomor 1 tentang Retribusi Daerah dan Perda No 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Surya Makmur Nasution, di Tanjungpinang, Kepri, Selasa.
Ia menjelaskan bila selama ini pajak air permukaan dipungut oleh BP Kawasan Batam, maka nantinya pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.
BP Batam memungut pajak air permukaan sebesar Rp170 per kubik. Dari pungutan itu, BP Batam mendapat Rp150, sedangkan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20.
"Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov. Karena itu seluruh penerimaan dari sektor itu diambil alih Pemprov Kepri," ujarnya.
Surya membantah isu yang menyebutkan pengalihan penerimaan pajak akan berimplikasi pada kenaikan tarif air PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Menurut dia, isu itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena pemerintah tidak berencana menaikkan tarif air.
"Perlu ditegaskan bahwa dengan ditetapkannya perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja," kata Surya yang diusung Partai Demokrat.
Ia juga mengklarifikasi informasi terkait pajak progresif kendaraan bermotor yang sempat beredar di tengah masyarakat.
Surya menjelaskan, pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
"Saya ingin meluruskan komentar rekan kami di media massa tentang pajak progresif. Jadi tidak benar pajak progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan atas namanya sendiri," terangnya.
Selain memuat pajak air permukaan dan pajak progresf, Perda itu juga memuat aturan pemasukan daerah di sektor pemanfaatan kelautan.
"Pajak dan retribusi adalah salah satu instrumen pemasukan daerah. Atas dasar itulah, DPRD Kepri terus berpikir keras menggenjot penerimaan pajak dari sumber-sumber baru. Untuk merealisasikannya, DPRD dan Pemprov Kepri merevisi Perda Nomor 1 dan Nomor 8 tahun 2011," katanya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
