
Sanksi ASN Kepri yang Indisipliner Perlu Dipertegas
Senin, 3 Juli 2017 01:04 WIB

Kalau tidak ada sanksi tegas, hanya berupa teguran-teguran biasa saja, saya rasa besok banyak ASN yang memperpanjang masa libur cuti bersama
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau mendesak pemerintah setempat untuk mempertegas sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin.
"Perlu ada sanksi yang tegas untuk ASN yang malas bekerja, seperti pemotongan gaji atau tunjangan," kata Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukhri Fahrial, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kepri, Minggu.
Ia menyatakan pemotongan gaji atau tunjangan perlu dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Misalnya, semakin lama tidak masuk kerja, maka semakin banyak gaji atau tunjangan yang dipotong.
"Ini akan menjadi perhatian ASN Kepri," ujar dia yang diusung Partai Hati Nurani Rakyat.
Menurut Sukhri, pemberikan sanksi yang tegas perlu, mengingat ASN mengemban tugas di pemerintahan dan melayani kebutuhan masyarakat. ASN juga terikat sumpah jabatan sehingga wajib melaksanakan kewajibannya secara profesional.
"Kalau tidak ada sanksi tegas, hanya berupa teguran-teguran biasa saja, saya rasa besok banyak ASN yang memperpanjang masa libur cuti bersama," ucapnya.
Sukhri mengemukakan ASN pemalas dapat memperburuk citra pemerintahan. Satu ASN yang tidak disiplin saja, maka nama institusinya akan tercoreng.
"Oknum ASN pemalas itu masih ada, pasti ditemukan. Dengan berbagai alasan mereka tidak masuk kantor pada hari pertama kerja setelah libur bersama Idul Fitri," katanya.
Bila kepala daerah atau Sekda melakukan sidak di hari pertama cuti bersama pada sejumlah organisasi pemerintahan daerah, besok (3/7), maka hasilnya sebaiknya diumumkan kepada publik. Dan ASN yang tidak disiplin harus dikenakan sanksi yang tegas.
"Jangan jadikan kegiatan ini seperti kegiatan rutin tanpa hasil yang jelas. ASN yang pemalas harus diberi sanksi tegas sehingga menjadi pelajaran yang berarti baginya dan ASN lainnya," katanya.
Sukhri mengatakan seharusnya penyelenggaraan pemerintahan mulai normal saat hari pertama masuk kerja. ASN tidak boleh meninggalkan tugas hanya untuk mengantar atau menjemput anak sekolah.
"Jangan gunakan waktu kerja untuk berlebaran," tegasnya. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta : Niko Panama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
