Polda Kepri Musnahkan Berbagai Jenis Narkoba

id Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, musnahkan narkoba, dua kasus, awal Agustus 2017

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas dari Polresta Barelang karena diketahui bandarnya berada di Kota Pekanbaru, Riau
Batam (Antara Kepri) - Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dari dua kasus yang diungkap pada awal Agustus 2017 di Kota Batam.

"Barang bukti dari dua kasus tersebut sebanyak 530 gram ganja, 15,1 gram sabu, sebanyak 94,98 gram serbuk biru serbuk etasi, serta 57 kapsul berisi serbuk ektasi," kata Wadires Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto di Mapolda Kepri, Batam, Selasa.

Ia mengatakan, kasus pertama dengan tersangka Sf bin B yang ditangkap di Kavling Seilekop, Sagulung pada Jumat 4 Agustus 2017 dengan barang bukti 530 gram ganja.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas dari Polresta Barelang karena diketahui bandarnya berada di Kota Pekanbaru, Riau," kata dia.

Kasus kedua, kata dia, yaitu penangkapan terhadap H di kawasan parkir Hotel Vanilla, Penuin, Kota Batam pada Sabtu 5 Agustus 2017 oleh Satres Narkoba Polresta Barelang.

Dari tangan tersangka diamankan 15,1 gram sabu, 94,98 serbuk biru diduga serbuk ekstasi, 57 kapsul merah putih berisi serbuk biru diduga ekstasi seberat 25,7 gram.

"Semua sudah dilakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik Mabes Polri cabang Medan. Selain itu juga sudah ada ketetapan dari Kejaksaan, sehingga hari ini kami musnahkan," kata dia.

Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air panas hingga larut, sementara untuk ganja dibakar.

Pemusnahan disaksikan oleh tersangka, pengacara, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, BNN Kepri, BPOM.

"Pemusnahan hari ini juga serentak dilaksanakan secara nasional. Hampir semua daerah memusnahkan hasil pengungkapan narkoba," kata dia.(Antara)

Editor: Niko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE