Basarnas Temukan Mayat Terapung di Perairan Batam

id Basarnas Tanjungpinang, menemukan, mayat, tanpa, identitas, pencarian, korban, Kapal JBB De Rong 19, bertabrakan, dengan, tanker, MV Kartika Sagara.

Basarnas Temukan Mayat Terapung di Perairan Batam

Basarnas Tanjungpinang menemukan sesosok mayat di perairan Batam, Minggu saat mencari tiga korban kapal tabrakan di Selat Singapura.(Aji Anugraha)

Di hari kelima pencarian tiga korban, kami menemukan mayat di perairan Tanjung Sengkuang, 7 mil dari Sekupang, Batam
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Tanjungpinang menemukan mayat tanpa identitas saat melakukan pencarian korban Kapal JBB De Rong 19 yang bertabrakan dengan tanker MV Kartika Sagara berbendera Indonesia.
    
"Di hari kelima pencarian tiga korban, kami menemukan mayat di perairan Tanjung Sengkuang, 7 mil dari Sekupang, Batam," kata Kepala Basarnas Tanjungpinang, Djunaidi, di Tanjungpinang, Minggu.
    
Ia belum dapat memmastikan apakah mayat tersebut salah satu dari tiga anak buah kapal JBB De Rong 19 yang hilang sejak tabrakan dengan MV Kartika Sagara di perairan Selat Singapura, Rabu (13/9).
    
Basarnas Tanjungpinang mengevakuasi mayat tersebut ke Rumah Sakit Otorita Batam.
    
"Kami belum dapat memastikan apakah jasad ini adalah ABK kapal JBB De Rong 19 yang hilang," katanya.
    
Sebelumnya, saat pencarian hari keempat, pihaknya mendapat informasi dari RCC Singapore bahwa telah ditemukan mayat tidak dikenal di Perairan Singapura. Namun mayat itu belum dapat dipastikan apakah satu dari tiga korban yang dicari selama beberapa hari ini.
    
"Saat ini mayat tersebut dibawa ke Coast Guard Police Singapore," katanya.
   
Dalam pencarian 3 anak buah kapal JBB De Rong 19, RCC Singapura memfokuskan pencarian di dalam kapal yang terbalik itu. Namun hingga kini ketiganya belum ditemukan.
    
"RCC tidak mendapatkan para korban di dalam kapal," katanya.
    
Hingga hari kelima pencarian korban tabrakan kapal tanker masih berlangsung.
    
"Sesuai prosedur, pencarian dilakukan selama tujuh hari," ujarnya.(Antara)

Editor: Niko 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE