Logo Header Antaranews Kepri

KPU Tanjungpinang Nilai Kesbangpolinmas Hambat Pilkada

Kamis, 28 September 2017 21:13 WIB
Image Print
Jadi tidak perlu surat pernyataan lagi. Kami, pemerintah pusat dan Kepri juga tidak mungkin berani mengalokasikan dan menggunakan dana dari provinsi dan pusat

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menilai Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) menghambat pelaksanaan pilkada, karena sampai sekarang belum memberikan rekomendasi sebagai syarat untuk pencairan dana hibah.

Komisioner KPU Tanjungpinang Yusuf Mahidin, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan Kesbangpolismas tidak memahami Surat Edaran Mendagri Nomor 273/2845/59 tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 sehingga menyamakan persyaratan dana hibah pilkada dengan dana hibah lainnya.

"Ketua KPU Tanjungpinang sudah berkomunikasi, berdebat dengan Kepala Kesbangpolimas Tanjungpinang Wan Kamar terkait permasalahan itu. Dia (Wan Kamar) minta dibuatkan RAB (rencana anggaran biaya), kemudian akan menghapus kegiatan yang menurutnya tidak dibutuhkan. Selama ini, saat pembahasan anggaran dengan tim anggaran pemerintahan daerah, dia ke mana saja?" ujarnya.

Yusuf mengatakan seluruh rencana kegiatan Pilkada Tanjungpinang sudah berulang kali dijelaskan kepada tim anggaran pemerintahan daerah dan pihak legislatif. Namun saat pembahasan, sangat disayangkan, Wan Kamar tidak hadir, dan hanya diwakili oleh stafnya.

"Kalau RAB dibuat sekarang memakan waktu yang sangat lama, karena terlalu banyak kegiatan yang dilaksanakan KPU Tanjungpinang," katanya.

Selain meminta RAB, lanjutnya Wan Kamar juga meminta surat pernyataan tidak menerima dana yang bersumber dari Pemprov Kepri dan pemerintah pusat. Permintaan itu dinilai aneh lantaran memang sudah seharusnya pemerintah kabupaten dan kota yang mengalokasikan anggaran untuk pilkada.

"Jadi tidak perlu surat pernyataan lagi. Kami, pemerintah pusat dan Kepri juga tidak mungkin berani mengalokasikan dan menggunakan dana dari provinsi dan pusat," katanya.

Seharusnya, kata dia persyaratan pencairan dana hibah pilkada tidak disamakan dengan dana hibah untuk kepentingan lainnya jika merujuk pada surat edaran Mendagri. Namun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tanjungpinang tidak mau mencairkan dana hibah tersebut sebelum mendapatkan rekomendasi dari Kesbangpolinmas.

"Bahkan yang lebih mengkhawatirkan, anggaran pilkada Tanjungpinang yang ada di kas daerah hanya Rp5 miliar. Padahal, pada 31 Juli 2017, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani untuk tahap awal (anggaran murni) Rp5,4 miliar," ujarnya.

Yusuf menambahkan berdasarkan NPHD, pada anggaran perubahan tahun 2017, dana hibah ditambah R3,6 miliar, kemudian pada anggaran murni tahun 2018 dialokasikan dana sebesar Rp7,8 miliar.

"Kami tidak mengerti dengan sikap kedua lembaga tersebut. Ada apa dengan mereka?" ucapnya.

Ia mengemukakan tahapan pilkada terhambat akibat sikap kedua lembaga tersebut. Bahkan jika tidak menemukan jalan, pilkada tidak dapat dilaksanakan.

"Untuk saat ini kami menyelenggarakan kegiatan semampu kami, seperti sosialisasi calon dari partai politik dan calon perseorangan, pengumuman di media massa dan lainnya," ujarnya.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026