Dewan Pers Terbitkan 36 Sertifikat UKW Kepri

id Dewan,Pers,Sertifikat,UKW,uji,kompetensi,wartawan,Kepri

36 Sertifikat dan kartu wartawan berkompeten itu terdiri atas Wartawan Muda, Madya dan Utama
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Dewan Pers menerbitkan sertifikat dan kartu wartawan berkompeten untuk 36 wartawan dari berbagai media di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

36 wartawan yang dinyatakan berkompeten itu merupakan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-8 yang diadakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, di Hermes Agro Hotel, Kabupaten Bintan, Rabu 22 hingga 23 Mei 2017.

Sekretaris PWI Kepri Saibansah Dardani, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan sudah menerima 36 sertifikat dan kartu wartawan berkompeten yang diterbitkan Dewan Pers. 

Penerbitan dan pelaksanaan UKW tersebut, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan Indonesia.

“36 Sertifikat dan kartu wartawan berkompeten itu terdiri atas Wartawan Muda, Madya dan Utama,” ujarnya.

Dalam sertifikat kompetensi tersebut dituliskan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 14/SK-DP/VII/2011 Tentang Penetapan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan.

Menurut Saibansah, ketika wartawan dinyatakan berkompeten dan memiliki sertifikat dan kartu UKW, agar dapat diimplementasikan dalam keseharian pekerjaannya, untuk lebih baik.

“Wartawan yang berkompeten itu harus lebih baik dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan yang benar-benar berkompeten, harus berubah dari sebelumnya dan memberika pemahaman kepada yang belum UKW,” ujarnya.

Ia mengatakan, PWI Kepri akan menggelar UKW di Kota Batam dalam waktu dekat ini. Pelaksanaan UKW bekerjasama dengan Polda Kepri.

“Rencanananya akan bekerjasama dengan Polda Kepri, di Batam, paling tidak November 2017,” ujarnya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE