Logo Header Antaranews Kepri

Kapolda: DP Bukan Target Tim Saber Pungli

Selasa, 24 Oktober 2017 13:53 WIB
Image Print
AM memberikan dengan maksud proses tank cleaning tidak dilakukan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup

Batam (Antara Kepri) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi Purnomo (DP) bukan merupakan target operasi (TO) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Hal ini dikatakan oleh Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian, di Batam, Selasa.

"Dia (DP) bukan target kita. Tapi karena ada laporan, kita langsung menindaklanjutinya," ujar Sam.

Sam menjelaskan seluruh unit pelayanan masyarakat terus "dimata-matai" pihaknya, tidak terkecuali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Pihaknya juga sudah membuat edaran kepada seluruh unit pelayanan masyarakat di Kepri, dengan harapan tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum.

"DP dan AM diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)," kata Sam.

Sam mengatakan, dalam proses selanjutnya kasus penyuapan itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresus) Polda Kepri.

"Dari hasil penyidikan awal, aliran dana baru diketahui berasal dari AM dan diberikan kepada DP. Belum ada dugaan aliran dana kepada atasan DP," ujar dia.

Sam menjelaskan, siang ini tim Saber Pungli Polda Kepri akan mengeledah kantor DLH.

"Di sana nanti akan kita cek apa ada barang bukti lainnya," kata Sam.

DP dan AM diamankan di kediaman DP di Komplek Perumahan Pengairan Nomor 6, Sei Harapan, Sekupang. Dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti uang tunai Rp 25 juta.

Uang tersebut diberikan AM kepada DP dengan tujuan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tank Cleaning perusahaannya segera ditandatangani.

"AM memberikan dengan maksud proses tank cleaning tidak dilakukan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.

Sam menyatakan, AM merupakan pemenang lelang atas pekerjaan tank cleaning dengan nilai kontrak Rp 4 miliar.

Keduanya dikenakan pasal 5 dan 12 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Antara)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026