24 Anggota DPRD Kepri Inisiasi Perda TP4D

id anggota,dprd,kepri,inisiasi,perda

Selanjutnya paripurna segera membuat Program Pembentukan Perda tahun 2017 menjadi inisiatif DPRD dan dibahas dalam tahun 2017 ini
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Sebanyak 24 dari 45 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
         
Juru bicara inisiator perda tersebut Asmin Patros mengatakan, pelaksana teknis kegiatan di pemerintah dapat berkonsultasi kepada TP4D untuk mencegah pelanggaran.

"Penyampaian usulan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kajati Kepri Nomor B-1023/N.10/09/2017 tanggal 28 September 2017. Pengusulan ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap penyelenggaraan dan pembangunan di Kepri, sehingga akan terbentuk pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi," kata Asmin di ruang rapat paripurna DPRD Kepri, Senin.
         
Pengusulan perda itu, kata Asmin selaras dalam mendukung semangat Presiden Joko Widodo yang gencar melakukan pembangunan dan memangkas praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
         
Selain itu, menurut dia bentuk dari keseriusan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai penegak hukum adalah dengan telah melengkapi usulan dengan adanya kajian dan naskah akademik serta rancangan peraturan daerah.
         
Gubernur Kepri sebelumnya telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Konsultasi dan Supervisi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi di Kepri. Namun, dengan hadirnya perda, maka gubernur, DPRD dan kejaksaan semakin bersinergi dalam mewujudkan komitmen bersama menyelenggarakan pemerintahan yang baik tanpa korupsi.
         
"Sehingga diharapkan melalui peraturan daerah ini akan membantu para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tercipta administrasi pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Asmin lagi.
         
Sebelumnya, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa surat dukungan ini dituangkan dalam surat nomor 02/162/Inisiatif DPRD/X/2017.
         
Para inisiator ini terdiri dari keterwakilan seluruh fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau yakni sebanyak enam fraksi meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Demokrat Plus, Fraksi Hanura Plus, Fraksi PKS-PPP dan Fraksi Kebangkitan Nasional telah menandatangani dukungan.
         
"Selanjutnya paripurna segera membuat Program Pembentukan Perda tahun 2017 menjadi inisiatif DPRD dan dibahas dalam tahun 2017 ini," kata Jumaga.(Antara)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE