
Delapan Perkara Obat dan Makanan Diproses Hukum
Kamis, 9 November 2017 07:46 WIB

Pedagang yang menjual produk pangan ilegal diancam denda Rp4 miliar dan penjara dua tahun sedangkan sedangkan yang menjual kosmetik ilegal dikenakan denda Rp1,5 miliar dan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Batam, 8/11 (Antara Kepri) - Hingga Oktober Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam sudah mengirimkan delapan berkas perkara beberapa perusahaan untuk diproses secara hukum.
"Perkaranya itu tiga pangan dan lima kosmetik. Nama-nama perusahaannya saya tidak bisa sebut," kata Kepala BPOM Alex Sander, di Batam, Rabu.
Ia menjelaskan pihaknya hingga saat ini kerap melakukan pengawasan terhadap distribusi obat dan makanan hampir di seluruh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya apabila mencurigai kosmetik atau makanan ilegal yang ditemui di pasar modern atau tradisional langsung dibeli dan dilakukan pengujian di laboratorium BPOM.
Dalam setahun pihaknya juga kerap melakukan inspeksi mendadak (sidak) gabungan dengan berbagai instansi untuk menekan peredaran kosmetik, obat dan makanan ilegal di Kepri.
"Kita sudah melakukannya (operasi gabungan) empat kali. Target kita setiap tahun lima kali," kata dia.
Alex mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya mengamankan satu truk produk pangan ilegal di Batam dan Tanjungpinang yang mayoritas didatangkan dari Malaysia dan Singapura.
"Jika tidak ada ijin dari BPOM, itu (produk pangan dan kosmetik dari luar negeri) ilegal," ujar dia. Alex mengatakan, produk pangan yang banyak dipasok negara tetangga ke Batam diantaranya nugget, sosis dan bakso.
Ia mengatakan jika pedagang kedapatan menjual produk pangan ilegal diancam denda Rp4 miliar dan penjara dua tahun sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Sedangkan yang menjual kosmetik ilegal dikenakan denda Rp1,5 miliar dan ancaman kurungan penjara 15 tahun sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Saat ini kita masih menunggu proses pengadilan delapan perkara itu," tuturnya.
Alex menjelaskan sebelum mengambil tindakan pihaknya kerap melakukan sosialisasi kepada para pedagang serta memberikan imbauan agar tidak menjual atau membeli pangan dan kosmetik ilegal. (Antara)
Editor: Evy R. Syamsir
Pewarta : Messa Haris
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
