Seorang pekerja melintas didepan proyek penataan dan revitalisasi kawasan tepi laut yang ditimbun sepanjang 500 meter di Tanjungpinang, Kepri, Senin (5/12). Proyek yang diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum Tanjungpinang untuk menimbunan laut sejauh 20-50 meter dan sepanjang 500 meter itu diduga tanpa izin serta tidak memiliki dukumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan dukumen upaya pemantauan lingkungan (UPL) untuk mengurangi dampak pencemaran laut. (kepri.antaranews.com/Henky Mohari/DD)
Reklamasi Laut Tanjungpinang

Seorang pekerja melintas didepan proyek penataan dan revitalisasi kawasan tepi laut yang ditimbun sepanjang 500 meter di Tanjungpinang, Kepri, Senin (5/12). Proyek yang diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum Tanjungpinang untuk menimbunan laut sejauh 20-50
Komentar