DPRD Kepri koordinasi dengan OPD untuk cari solusi reklamasi Bengkong

id kepri batam,kub nelayan,reklamasi bengkong,dprd kepri

DPRD Kepri koordinasi dengan OPD untuk cari solusi reklamasi Bengkong

DPRD Kepri menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama forum KUB Kecamatan Bengkong dengan OPD Provinsi Kepri. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah serta Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Kecamatan Bengkong untuk membahas solusi dari masalah reklamasi di Sungai Bengkong, Kota Batam.

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menegaskan bahwa RDP tersebut berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

"Kami tidak mencari kesalahan satu sama lain, tetapi mencari solusi terbaik agar masyarakat dan perusahaan dapat berjalan beriringan. Kami juga meminta dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini," ujar Iman di Batam, Rabu.

Baca juga: Bapenda Batam optimalkan potensi objek pajak baru tahun 2025

Dalam pertemuan ini, berbagai keluhan dari masyarakat disampaikan, termasuk berkurangnya area tangkap ikan dan banjir karena penimbunan di sungai, maka terdapat delapan tuntutan dari KUB Kecamatan Bengkong, antara lain untuk melakukan pendalaman dan pelebaran alur sungai, menghentikan reklamasi, serta penyediaan pangkalan sampan resmi.

Iman berharap agar koordinasi lebih intensif dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kepri, Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri dengan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan lahan dan proyek reklamasi di kawasan tersebut.

Wakil Ketua III DPRD Kepri Bakhtiar menambahkan bahwa semua tuntutan masyarakat telah diakomodasi dan beberapa solusi sudah mulai dijalankan oleh perusahaan.

Baca juga: KY terjunkan tim telusuri penusukan hakim Pengadilan Agama di Batam

"Hari ini kami merespons apa yang menjadi keluhan masyarakat. Beberapa solusi sudah dikerjakan, seperti pendalaman alur sungai dan pelebaran. Tinggal pemerintah yang harus mengawasi agar pekerjaan ini benar-benar menyelesaikan masalah," katanya.

DPRD Kepri berjanji akan terus mengawasi perkembangan di lapangan dan memastikan proyek berjalan sesuai dengan harapan warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri Hendri menjelaskan bahwa izin reklamasi di lokasi tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sejak 2004.

"Saat ini, izin reklamasi masih berada di ranah Pemerintah Kota Batam. Kami harus memastikan apakah semuanya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika ada perubahan lebih lanjut yang bersifat teknis maka akan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepri," kata Hendri.

Baca juga: Pemprov targetkan pajak daerah Kepri 2025 turun 25 persen

“Harapan saya dengan RDP ini agar kami tetap mendukung pembangunan Kota Batam tetapi untuk tidak melupakan masyarakat yang terdampak. Maka, kami mencari solusi dengan pelebaran sungai karena disitulah mereka mencari nafkah,” kata Iman pula.

Diharapkan DPRD Kepri bersama OPD terkait akan terus mengawal permasalahan reklamasi ini untuk memastikan langkah-langkah perbaikan segera dilakukan.

Baca juga:

BKHIT Kepri sertifikasi sirip hiu yang dikirim ke Surabaya

Polres jaga pintu masuk ke Natuna cegah peredaran narkotika

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE