Pemkab Karimun Ajukan Ranperda Perparkiran

id Pemkab,Karimun,Ajukan,Ranperda,Perparkiran

Berkaitan dengan itu, maka perlu dibuat payung hukum dalam bentuk peraturan daerah
Karimun (Antara Kepri) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perparkiran ke DPRD setempat untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.

"Pembentukan ranperda ini diperlukan dalam rangka menjamin kepastian hukum untuk mendapatkan pelayanan penyelenggaraan perparkiran yang baik dan efektif, serta menjamin pengawasan penataan ruang parkir dan fasilitas parkir agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karimun, Selasa.

Anwar Hasyim mengatakan, penyusunan Perda Parkir diharapkan dapat memberikan arah kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah dan swasta atau masyarakat di bidang perparkiran.

Kemudian, menjamin dalam penyelenggaraan pengelolaan parkir termasuk masalah retribusi dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perparkiran.

Pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan perparkiran, meskipun pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perparkiran secara terpadu dan komprehensif.

"Berkaitan dengan itu, maka perlu dibuat payung hukum dalam bentuk peraturan daerah," kata dia.

Dia berharap raperda tersebut memberikan perubahan dalam pengelolaan parkir dan menambah potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir.

Menurut dia, di era globalisasi saat ini, salah satu permasalahan penting dalam penataan kawasan perkotaan adalah kemacetan lalu lintas, dan persoalan tingginya pertumbuhan penduduk disertainya meningkatnya pertambahan kendaraan dan moda transportasi.

"Peningkatan dan penyediaan tempat parkir selain memberikan pelayanan publik untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan kendaraan, juga untuk memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah," katanya.

Wakil bupati menyampaikan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki Perda No 18 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Tempat Parkir, namun dalam perkembangannya perda tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan.

"Dengan disahkannya ranperda ini menjadi perda, maka perda sebelumnya dicabut dan tidak berlaku," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis menyatakan akan membentuk panitia khusus yang akan membahas Ranperda Perparkiran yang dipaparkan Wakil Bupati Anwar Hasyim.

"Pembentukan pansus akan kami bahas dalam rapat paripurna internal, setelah rapat paripurna ini," kata dia sebelum mengetuk palu sidang tanda ditutupnya rapat paripurna yang dihadiri sejumlah anggota dewan tersebut. (Antara)

Editor: Nusarina Yuliastuti

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE