BC Batam Miliki 13 Perizinan Online

id BC Batam Miliki 13 Perizinan Online

13 jenis pelayanan yang sudah bisa diakses secara online sehingga para pelaku usaha shipyard tidak harus datang ke kantor Bea Cukai untuk mengajukan permohonan.
Batam (Antaranews Kepri) - Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau memiliki 13 perizinan online untuk meningkatkan pelayanan dan dapat dinikmati para pengusaha yang tergabung di Indonesian National Shipowners Association (INSA). 

Kepala Bea dan Cukai Tipe Kota Batam Susila Brata, di Batam, Rabu, mengatakan mendukung penuh kegiatan para anggota INSA dan komunitas maritim untuk meningkatkan usaha maritim di Batam. "Dari kami banyak membuat inovasi baru bagaimana pelayanan menjadi lebih cepat," katanya. 

Susila mengatakan saat ini pihaknya memiliki 13 jenis pelayanan yang sudah bisa diakses secara online sehingga para pelaku usaha shipyard tidak harus datang ke kantor Bea Cukai untuk mengajukan permohonan. "Semuanya sudah online tapi kami akan pangkas lagi untuk mempermudah pelayanan," katanya.

Pihaknya juga akan melakukan pelayanan ekstra kepada masyarakat dengan penambahan jam kerja pegawai di Sabtu dan Minggu. Saat ini katanya pegawai Bea Cukai Tipe B Kota Batam ada tiga ratusan orang. 

"Ideal tidak ideal kita akan tetap optimalkan dna kita kemarin baru mendapatkan tambahan lagi 28 orang," paparnya. 

Mengenai free trade aggrement (FTA) kata Susila pihaknya saat ini masih mempelajari karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229 tahun 2017 baru saja diterbitkan dan baru bisa digunakan setelah 30 hari. 

Akhir Januari nanti kata Susila pihaknya baru bisa memberikan keterangan secara mendalam. "Tapi intinya peraturan tidak hanya mengatur FTZ saja tapi secara keseluruhan," ujarnya.

Dalam peraturan tersebut lanjutnya disebutkan bagaimana menjalankan FTA di pelabuhan bebas yang diharapkan dapat membantu perusahaan industri di Batam agar bisa lebih kompetitif dengan perusahaan yang di luar. 

"Tujuannya itu untuk lebih detailnya nanti akan kita sampaikan setelah sosialisasi," katanya. Sebelumnya Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo  akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Khusus Batam untuk menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/2017.

Lukita mengatakan PMK tersebut berisi tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. Lukita yakin kebijakan tersebut menjadi peluang baru untuk terus meningkatkan investasi dan akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Batam.

PMK tersebut lanjutnya menjadi salah satu yang pernah dibahas bersama Menteri Keuangan untuk membangkitkan ekonomi Batam. Dengan adanya aturan tersebut perjanjian perdagangan internasional atau free trade aggrement (FTA) otomatis berlaku di Batam.

Kebijakan itu lanjut Lukita memang paling ditunggu para pengusaha dan akan membuka peluang besar bagi perusahaan yang sudah berinvestasi untuk mengembangkan usahanya. Karena cakupan pasarnya akan semakin luas. 

"Jika selama ini hanya mengandalkan pasar luar negeri, dengan kebijakan ini perusahaan yang melakukan produksi di Batam bisa mengirimkan barangnya ke wilayah pabean tanpa ada bea masuk," ujarnya. 

Selama ini kata Lukita banyak investor yang ingin mengirimkan hasil produksinya ke Jakarta atau daerah lainnya di Indonesia harus melalui negara tetangga, karena ada perjanjian intenasional. 

Dengan adanya perjanjian itu beberapa barang yang masuk ke wilayah pabean dibebaskan bea masuknya, sementara Batam sebagai daerah kawasan bebas tidak masuk dalam perjanjian tersebut. Akibatnya barang yang dikirim dari Batam lebih mahal. 

"Dengan adanya PMK 229/2017 nantinya akan sama, dan hal ini sudah pasti akan membuka peluang bagi perusahaan yang ada saat ini untuk ekspansi usahanya," katanya.

Kebijakan tersebut kata Lukita akan menjadi rangsangan bagi calon investor karena jika sebelumnya impor Batam dikenakan bea masuk normal dan PPN, saat ini tarif bea masuk tersebut dihilangkan. 

Selain itu dengan banyaknya insentif yang diberikan diyakini memiliki pasar yang besar untuk menjual produksinya. "Kebijakan ini sudah ditunggu sekitar dua tahun lalu, baru terealisasi sekarang, kami juga turut menyambut baik," paparnya.

Lukita juga berharap kedepan terkait perizinan barang larangan terbatas bisa segera dilimpahkan ke BP Batam. Pasalnya sebagai kawasan bebas pihaknya menilai kebijakan tersebut bisa diberikan kepada untuk bertanggung jawab. 

Karena barang yang dibutuhkan ini merupakan kebutuhan industri. Namun pelimpahan tersebut perlu dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Ia berharap dalam Permendag nantinya bisa dikecualikan untuk kawasan bebas. "Ini sedang kita upayakan untuk meinta kepada pemerintah pusat," pungkasnya.(Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE