DPRD Karimun akan buat perda perlindungan anak

id Ketua Komisi 1 DPRD Karimun,Anwar Abubakar,Perda Perlindungan Anak Karimun

DPRD Karimun akan buat perda perlindungan anak

Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar (foto: Istimewa/)

Febuari atau Maret kami bahas, pembahasan akademik sudah dilakukan di Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BPPD), tinggal dimasukkan di Banmus
Karimun (Antaranews Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, akan membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan.

"Febuari atau Maret kami bahas, pembahasan akademik sudah dilakukan di Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BPPD), tinggal dimasukkan di Banmus," kata Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar di Tanjung Balai Karimun, Rabu.

Anwar mengatakan perda tersebut akan mengatur tentang upaya untuk memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan."Pembentukan KPPAD juga dimasukkan di situ," katanya.

Dia berharap pembahasan rancangan perda tersebut tidak akan memakan waktu yang lama, sehingga dapat disahkan menjadi perda.

Terpisah, anggota DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat dibutuhkan untuk mengatasi tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan.

Novi mengaku prihatin dengan maraknya kasus yang menimpa anak-anak daerah. Hal ini menurutnya menjadi sebuah pukulan yang berat bagi pihaknya maupun pihak terkait lainnya. Oleh sebab itu, pihaknya akan sesegera mungkin mengesahkan Perda Perlindungan Anak.

"Kami sudah mengusulkan kepada pemda untuk merancang ranperda," kata Nyimas.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta segera dibentuk panitia khusus untuk mempercepat pengesahan perda perlindungan anak tersebut. "Saya ada di dalam pansus nanti," katanya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau mendesak pemerintah Kabupaten Karimun untuk segera membentuk KPPAD setempat.

Komisioner KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial mengatakan desakan tersebut didasari atas kasus yang dialami oleh puluhan anak di bawah umur.

Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan antara lain korban kekerasan seksual dengan tersangka ZL (31) terhadap 14 siswa pendidikan nonformal di Karimun. Kemudian kasus pencabulan dengan korban 13 anak dengan tersangka AM alias T (56 tahun).

Selain mendesak pembentukan KPPAD, pihaknya juga mendesak pemerintah setempat untuk membuat perda perlindungan anak, perda tersebut dianggap perlu untuk mengatur dan menjamin hak-hak anak serta melindunginya dari cengkeraman predator anak.

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE