
KPK cegah korupsi di Kepri

Kunjungan ini diawali silaturahim, permohonan izin sebelum sosialisasi ke beberapa daerah di Kepri
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan pengawasan dan sosialisasi tentang program pencegahan korupsi di Kepulauan Riau.
Kepala Deputi Koordinasi, Perizinan, dan Pencegahan KPK Adlinsyah Malik Nasution di Kantor Pemprov Kepri, Senin, mengatakan kegiatan yang sama juga dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah tersebut.
"Kunjungan ini diawali silaturahim, permohonan izin sebelum sosialisasi ke beberapa daerah di Kepri," katanya yang akrab disapa Coki.
Ia menambahkan upaya pemberantasan korupsi dimulai dari pencegahan. Karena itu, perencanaan pembangunan harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perencanaan kegiatan dan penganggaran berbasis elektronik juga harus dilaksanakan secara maksimal sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Progran kerja ini kami lakukan rutin di seluruh provinsi setiap tahun," tambahnya.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun mendukung upaya KPK mencegah korupsi. Nurdin menginginkan pembangunan di Kepri berjalan lancar tanpa ada korupsi.
"Ini juga kami sampaikan kepada seluruh Organisasi Pemerintahan Daerah, terutama yang berhubungan dengan kegiatan pemerintahan dan pelayanan agar melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepri H TS Arif Fadillah mengatakan pertemuan dengan KPK sebagai tindak lanjut dari program koordinasi supervisi gabungan yang sudah diterapkan Pemprov Kepri sejak tahun lalu.
"Dengan program ini, penyelenggaraan pemerintahan di Kepri akan dipantau dan didampingi KPK agar sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Arif.
Ia juga mengingatkan seluruh OPD untuk melaksanakan kegiatan tepat waktu dan tepat sasaran. "Jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun," katanya.
Pewarta : Niko Panama
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
