Logo Header Antaranews Kepri

Kepolisian bekuk tersangka pembawa sabu-sabu setengah kilogram

Kamis, 8 Februari 2018 01:10 WIB
Image Print
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka ES. (Antaranews Kepri/Nursali)

Karimun (Antaranews Kepri) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau, membekuk ES (38) warga Tanjung Batu Kecamatan Kundur katena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu 506,74 gram yang dikemas dalam kotak susu formula.

Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tyas di Tanjung Balai Karimun, Rabu, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat atas dugaan melawan hukum.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat atas dugaan terhadap seseorang yang memiliki dan menyimpan atau melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata AKP Nendra melalui layanan pesan singkatnya.

Nendra mengatakan, terduga ES ditangkap di Jalan Nusantara (pelantar dolphin) depan Hotel Paragon Tanjung Balai Karimun, dengan sejumlah barang bukti di antaranya 5 paket besar narkotika diduga jenis sabu berat 506,74 gram, 1 kotak susu SGM, 1 plastik warna hitam, 1 plastik warna merah, plastik bungkus warna perak, 1 dompet, 1 tas merek Adidas, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buah alat isap sabu, 1 kaca pyrex, 1 mancis gas, 1 tas kecil warna ungu.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, kita langsung menuju lokasi. Di lokasi kami menemukan ciri-ciri orang yang diinfokan. Kami langsung tangkap dan amankan," katanya.

Dari pemeriksaan awal, terduga, mengaku telah membawa narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam susu formula merk SGM dan dibungkus dengan plastik warna hitam.

"Dia mengeluarkan barang bukti tersebut dari tasnya dan ditemukan 1 buah kotak susu SGM yang dibungkus dengan plastik warna hitam selanjutnya kotak susu tersebut dibukanya dan ditemukan 5 paket besar narkotika diduga jenis sabu-sabu, plastik warna silver," katanya.

Dari pemeriksaan tersangka, narkoba tersebut diduga diperoleh dari salah seorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk diantar ke Selat Belia dengan upah Rp2 juta.

"Kami juga menggeledah rumah terduga. Di rumahnya ditemukan 1 alat isap sabu-sabu di lantai di dalam kamarnya dan ditemukan 1 mancis , 1 kaca pyrex yang disimpan didalam 1 buah tas kecil warna ungu," katanya.

Selanjutnya, pihaknya mengamankan tersangka serta barang buktinya ke Mapolres Karimun guna proses hukum.


Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor: Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026