Legislator: 2018 Kepri tetapkan tata ruang perairan

id Tata ruang perairan Kepri ,RTRW Kepri ,Surya Makmur Nasution

Legislator: 2018 Kepri tetapkan tata ruang perairan

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kepulauan Riau Surya Makmur Nasution.(kepri.antaranews.com/josengbie) ()

Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau akan menetapkan tata ruang perairan pada tahun 2018 setelah pembahasan regulasi mengenai hal itu tertunda pada tahun sebelumnya.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kepulauan Riau, Surya Makmur Nasution, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis, menyatakan tata ruang perairan akan diatur dalam Perda Daerah Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan dibahas pada tahun ini bersama 11 rancangan peraturan daerah lainnya.

"Ranperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah bersama 11 ranperda lainnya, yang dibahas dan ditargetkan disetujui tahun ini," ujarnya.

Pemerintah Kepri akan melakukan kajian terhadap potensi yang dimiliki perairan pada masing-masing daerah. Berdasarkan hasil kajian tersebut, kata dia Pemerintah Kepri akan menetapkan antara lain, kawasan pelabuhan, perikanan, pariwisata dan pertambangan.

"Peraturan itu akan memberi kepastian arah pembangunan Kepri ke depan, yang tentunya sesuai dengan visi dan misi kepala daerah," ucapnya.

Peraturan terkait tata ruang perairan akan disesuaikan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga tidak tumpang tindih.

Ia menjelaskan, Perda RTRW dan penataan kawasan perairan harus saling melengkapi sehingga dapat menunjang pembangunan kawasan pesisir.

"Kedua peraturan itu harus saling melengkapi, tidak boleh bertentangan. Tata ruang perairan itu akan mengatur lebih teknis dan jelas terhadap kawasan berdasarkan potensi yang dimiliki kawasan tersebut," ujarnya.

Seharusnya, kata dia peraturan daerah mengenai tata ruang perairan itu dibahas mulai tahun 2017, namun Pemerintah Kepri belum siap sehingga tahun ini baru dibahas. Salah satu yang harus disiapkan yakni naskah akademik penataan ruang laut sesuai wewenang yang diberikan pusat kepada Pemprov Kepri.

Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi dapat mengelola potensi perairan mulai dari 0-12 mil. Pengelolaan potensi perairan tentunya harus diatur dalam peraturan daerah.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepri Alex Guspeneldi mengatakan pihak eksekutif dan legislatif menargetkan sebanyak 12 rancangan peraturan daerah (ranperda) akan dibahas dan disetujui pada tahun 2018.

Ia optimistis 12 ranperda yang masuk dalam program legislasi tahun 2018, meski memasuki tahun politik.

"12 ranperda itu terdiri ranperda yang tahun sebelumnya sudah mulai dibahas, dan ranperda baru diajukan tahun ini," katanya, yang diusung Partai Amanat Nasional.

Alex menyampaikan untuk masa sidang pertama dari bulan Januari hingga April 2018 terdapat empat ranperda yang akan dibahas. Pada saat itu akan dibahas Ranperda tentang Perlindungan Perempuan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIP), Ranperda tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayaran dan Pengelolaan Perairan.

"Perairan Kepri yang sangat luas, mencapai 96 persen dibanding daratan, merupakan kekayaan yang harus dikelola dengan baik, salah satunya berhubungan dengan pelayaran," katanya.

Ia menambahkan, untuk masa sidang kedua pada Mei-Agustus 2018 terdapat empat ranperda yang dibahas seperti Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Kepri tahun 2017, Ranperda APBD Perubahan tahun 2018, Ranperda tentang Bangunan Gedung Ciri Khas Melayu, dan Ranperda tentang Ketenagakerjaan.

Sementara untuk masa sidang terakhir, panitia khusus DPRD Kepri dan Pemprov Kepri akan membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, Ranperda Daerah Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ranperda APBD tahun 2019 dan Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum.

Ranperda yang dibahas tahun 2018, menurur dia banyak berhubungan dengan potensi kemaritiman yang dimiliki Kepri. Sejak lama pemerintah daerah dan masyarakat menginginkan ada ketentuan teknis yang mengatur lebih terperinci mengatur daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Ranperda tersebut sangat penting sehingga diprioritaskan untuk dibahas," katanya.

Editor : Rusdianto 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE