Pansus Ranperda RTRW Kepri Butuhkan Masukan Masyarakat

id Pansus,Ranperda,RTRW,Kepri,Masukan,Masyarakat,rencana,tata,ruang,wilayah,dprd

Ini (pembahasan Ranperda RTRW) bukan hanya kepentingan kelompok tertentu, pemerintah atau pun pengusaha, melainkan kepentingan bersama. Karena itu pansus membutuhkan informasi, dan aspirasi dari masyarakat
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah DPRD Kepulauan Riau menyatakan, membutuhkan masukan berupa aspirasi dan informasi dari masyarakat.

Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Kepri Sukhri Fahrial, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan masyarakat harus aspiratif dan mengikuti perkembangan pembahasan rancangan peraturan tersebut karena menyangkut kepentingan publik.

"Ini (pembahasan Ranperda RTRW) bukan hanya kepentingan kelompok tertentu, pemerintah atau pun pengusaha, melainkan kepentingan bersama. Karena itu pansus membutuhkan informasi, dan aspirasi dari masyarakat," ujarnya, yang juga Ketua Komisi I DPRD Kepri.

Sukhri mengemukakan pembahasan Ranperda RTRW Kepri kembali dilaksanakan dalam bulan ini setelah "didiamkan" selama beberapa bulan. Pansus menargetkan tahun ini Ranperda RTRW disetujui DPRD Kepri.

"Sejauh ini tidak ada kendala dalam membahas rancangan peraturan itu," tegasnya.

Dia mengatakan, pembahasan hingga penyusunan setiap ketentuan di dalam Ranperda RTRW akan disesuaikan dengan tata ruang nasional dan tata ruang kabupaten dan kota.

Saat ini, lanjutnya seluruh kabupaten dan kota di Kepri, kecuali Batam, sudah memiliki Perda Tata Ruang. Persoalan lahan di Batam menjadi salah satu kendala kenapa sampai sekarang kota industri itu belum menyetujui peraturan tata ruang.

"Dalam waktu dekat kami akan membahas rancangan tata ruang Kepri dengan Pemkot Batam," ucapnya.

Selain harus menyelaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan kabupaten dan kota, serta tingkat nasional, pembahasan Ranperda RTRW harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya UU Pemerintahan Daerah.

"Ada kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota diatur dalam UU Pemda. Ini akan disesuaikan dalam penetapan kawasan di daratan, perairan, pemukiman dan hutan," katanya. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE