Ratusan angkot tidak layak beroperasi di batam

id angkot tak layak beroperasi

Ratusan angkot tidak layak beroperasi di batam

Ilustrasi Razia Kendaraan oleh Dinas Perhubungan. (ANTARA/Syaiful Arif)

Jumlah kendaraannya 617 unit, yang layak 312 unit, 305 unit tidak layak operasi tapi masih operasi juga,
Batam (Antaranews Kepri) - Ratusan angutan kota yang melayani trayek cabang di Kota Batam Kepulauan Riau sebenarnya sudah tidak layak beroperasi, berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kota Batam.

"Ada ratusan yang tidak layak beroperasi tapi masih di jalan," kata Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Batam, Syafrul Bahri di Batam, Selasa.

Data dinas perhubungan, terdapat 1.745 unit angkutan kota trayek cabang di Batam, sebanyak 1.262 unit di antaranya tidak layak jalan, dan hanya 483 unit yang layak jalan.

Namun, lanjut Syafrul, tidak semua angkutan yang tidak layak jalan, masih beroperasi, karena sebagian sudah dihancurkan dan dialihfungsikan oleh pemilik.

Selain angkutan trayek utama, Dishub juga mencatat ratusan bus trayek utama yang tidak layak beroperasi namun masih melayani penumpang.

"Jumlah kendaraannya 617 unit, yang layak 312 unit, 305 unit tidak layak operasi tapi masih operasi juga," kata dia.

Dishub Batam terus melakukan razia bersama aparat kepolisian untuk memastikan tidak ada kendaraan tidak layak beroperasi yang masih melayani penumpang.

"Kalau dapat, ditilang, dikandangkan. Ada beberapa unit, tapi mereka membayar tilang," kata dia.

Saat membayar tilang, Dinas Perhubungan menyampaikan agar pemilik melakukan peremajaan.

Di tempat yang sama, Wali Kota Muhammad Rudi menyatakan syarat kendaraan umum beroperasi antara lain berusia 18 tahun untuk trayek utama dan 15 tahun untuk trayek cabang.

"Tapi bukan itu menjadi acuan dasarnya. Layak-tidak layak menjadi acuan pertama. Maka saya sampaikan, kalau ada angkutan yang tidak layak, maka tidak boleh diluluskan KIR," kata dia.

Ia menegaskan, angkutan umum yang beroperasi harus layak digunakan demi menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang. (Antara)

Editor : Pradanna Putra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE