
Pemkot tidak perpanjang angkot tidak layak operasi

Mobil plat kuning yang tidak layak dihitamkan (platnya). Ada prosedur perubahan angkutan kendaraan dari umum ke pribadi
Batam (Antaranews Kepri) - Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau tidak akan memperpanjang bus dan angkutan kota yang dianggap tidak layak beroperasi melalui uji KIR.
"Yang tidak layak jangan diperpanjang izinnya," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, Rabu.
Ia meminta Dinas Perhubungan bersikap tegas, demi keamanan dan kenyamanan penumpang.
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Batam, Syafrul Bahri menyatakan terdapat ratusan bus dan angkutan kota trayek utama dan trayek cabang yang sebenarnya tidak layak operasi, namun masih melayani penumpang.
Pemerintah, kata dia, meminta pemilik izin usaha untuk melakukan peremajaan kendaraan.
"Mobil plat kuning yang tidak layak dihitamkan (platnya). Ada prosedur perubahan angkutan kendaraan dari umum ke pribadi," kata dia.
Kendaraan itu juga bisa dibawa ke luar Batam, kata dia, sebagai solusi bagi pemilik angkutan.
Atau, lanjut dia, pemilik dapat mengalihkan kendaraan tidak layak itu menjadi mobil toko dengan sedikit modifikasi, agar bisa terus termanfaatkan.
Data dinas perhubungan, terdapat 1.745 unit angkutan kota trayek cabang di Batam, sebanyak 1.262 unit di antaranya tidak layak jalan, dan hanya 483 unit yang layak jalan.
Dishub juga mencatat ratusan bus trayek utama yang tidak layak beroperasi namun masih melayani penumpang.
"Jumlah kendaraannya 617 unit, yang layak 312 unit, 305 unit tidak layak operasi tapi masih operasi juga," kata dia.
Namun, lanjut Syafrul, tidak semua angkutan yang tidak layak jalan, masih beroperasi, karena sebagian sudah dihancurkan dan dialihfungsikan oleh pemilik.
Pewarta : YJ Naim
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
