Legislator pertanyakan kewajiban migrasi meteran pelanggan PLN

id Anwar Abubakar,DPRD Karimun,meteran PLN,prabayar

Legislator pertanyakan kewajiban migrasi meteran pelanggan PLN

Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar (foto: Istimewa)

Surat pemberitahuan itu meresahkan masyarakat. Banyak pengaduan ke kami, karena diwajibkan mengganti Kwh meter dari prabayar ke pascabayar
Karimun (Antaranews Kepri) - Komisi 1 DPRD Karimun, Kepulauan Riau, mempertanyakan surat pemberitahuan PT PLN (Persero) Rayon Tanjungbatu, Kecamatan Kundur kepada pelanggan setempat, tentang migrasi Kwh meter dari prabayar menjadi pascabayar atau yang dikenal sebagai meteran pulsa.

"Surat pemberitahuan itu meresahkan masyarakat. Banyak pengaduan ke kami, karena diwajibkan mengganti Kwh meter dari prabayar ke pascabayar," kata Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Surat pemberitahuan PT PLN Rayon Tanjungbatu No 13/AGA.00.01/TBU/2018 pada 22 Januari 2018 ditandatangani Ebert Suryadi Sinaga, yang isinya kewajiban migrasi Kwh meter prabayar ke pascabayar mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2018.

Baca juga: 11 desa di Karimun segera dialiri listrik

Dalam surat itu disebutkan, program migrasi ini berlaku untuk semua pelanggan pascabayar 1 phasa (450 VA-7700 VA). Proses pemindahan dilakukan bertahap karena jumlah pelanggan mencapai sebanyak 6.708.

Menurut Anwar, surat pemberitahuan dari PLN Rayon Tanjungbatu tidak sesuai dengan kebijakan PLN, yang tidak mewajibkan semua pelanggan untuk migrasi dari Kwh meter prabayar ke pascabayar.

Dikatakannya, ketentuan migrasi Kwh meter baru diterapkan untuk empat jenis pelanggan, yaitu pelanggan yang menunggak tagihan, karyawan PLN dan mitra PLN.

"Saya konfirmasi ke manajer bidang SDM dan Umum PLN Wilayah Riau dan Kepri, surat edarannya tidak begitu. Saya minta surat edaran tersebut dicabut dan direvisi," kata Anwar yang diusung PAN.

Sementara itu, Manajer PT PLN Rayon Tanjungbatu, Dedi Wirza, yang dihubungi Selasa menyangkal surat yang isinya kewajiban migrasi Kwh meter dari prabayar dan ke pascabayar.

"Tidak ada kewajiban, sifatnya imbauan," kata dia.

Dedi Wirza mengatakan, penggantian Kwh meter, sesuai surat edaran PT PLN Area Tanjungpinang hanya diberlakukan untuk para pelanggan prabayar yang menunggak membayar tagihan, mitra kerja PLN dan karyawan PLN.

Surat edaran tersebut, kata dia, merupakan program PLN Kepri agar para pelanggan prabayar melakukan migrasi ke pascabayar, dengan total pelanggan mencapai 21.000 sambungan dan pelanggan pengguna meteran pascabayar sebanyak 6.200 sambungan.

Baca juga: Bupati: PLN tidak sambung listrik baru Meral

"Jadi tidak wajib, tapi imbauan," kata dia menegaskan. 

Editor : Yunita

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE