Pemkot Pekanbaru resmi turunkan tarif parkir

id Tarif parkir Pekanbaru, tarif parkir turun, wali kota dilantik,Edi Susanto,Riau,Pekanbaru,Parkir,Markarius Anwar, Agung

Pemkot Pekanbaru resmi turunkan tarif parkir

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat menandatangani Peraturan wali kota (Perwako) Nomor: 02 Tahun 2025 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru.

Pekanbaru, (ANTARA) - Pemkot Pekanbaru Provinsi Riau resmi menurunkan tarif parkir di daerah setempat setelah wali kota baru Agung Nugroho dilantik dan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

"Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh wali Kota Pekanbaru," kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Edi Susanto, Kamis.

Dalam Perwako 02 Tahun 2025 disebutkan, tarif parkir di jalan umum untuk jenis kendaraan roda 2 menjadi Rp1.000 per sekali parkir. Kemudian untuk kendaraan roda 4 Rp2.000 per sekali parkir, dan kendaraan roda 6 sebesar Rp6.000 per sekali parkir.

Wali Kota Agung Nugroho menandatangani Perwako langsung di Jakarta usai pelantikan.

Dengan ini, kata Edi Susanto, maka tarif parkir di Kota Pekanbaru yang baru resmi berlaku.

"Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp1.000 dari sebelumnya," kata Edi Susanto.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE