
Pemeriksaan tersangka sabu 1,6 ton terhambat bahasa

Sekarang masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka, karena memerlukan translater Bahasa Tiongkok
Batam (Antaranews Kepri) - Empat tersangka sabu 1,6 ton yang berkewarganegaraan Tiongkok, tidak pandai berbahasa Inggris sehingga menyulitkan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Sejumlah pengalih bahasa telah didatangkan ke Markas Polda Kepri untuk membantu pemeriksaan terhadap empat tersangka yang awalnya mengaku sebagai nelayan itu.
Keempat tersangka Tan May Chan, Tan Yiie, umur, Tan Chun wiu dan Shei Leui Hua , sudah diserahterimakan petugas Bea Cukai Batam kepada Mabes Polri. Kini keempatnya masih dititipkan di Mapolda Kepri.
Erlangga mengatakan setelah keperluan olah Tempat Kejadian Perkara, maka kemungkinan seluruh tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk pengembangan kasus.
Sementara itu, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyerahkan barang bukti sabu seberat 1,6 ton bersama 4 tersangka warga negara Tiongkok ke Bareskrim Polri.
"Ini proses formal, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Mabes Polri. Karena penindakan kemarin dilakukan bersama-sama Bea Cukai dan Polri," kata Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata.
Ia menyatakan surat penindakan diterbitkan Bea Cukai Batam, sehingga perlu ada penyerahan barang bukti dan tersangka.
Tahapan selanjutnya, kasus itu memasuki penyidikan oleh Bareskrim.
"Berikutnya penyidikan, kami serahkan pada Mabes Polri. Sampai di lapangan penyidikan sepenuhnya dilanjutkan ke Mabes," kata dia. (Antara)
Editor : Pradanna Putra
Pewarta : YJ Naim
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
