
Penerima bantuan pendidikan di Kepri bertambah

Batam (Antaranews Kepri) - Jumlah penerima bantuan pendidikan agama Islam dan Keagamaan Islam, melalui Program Indonesia Pintar dan Bantuan Operasional Sekolah di Provinsi Kepulauan Riau bertambah pada 2018.
Ketua Panitia Raker PIP, Muhammad Yunus melalui siaran pers Kementerian Agama Kepri, Minggu, mengatakan penerima bantuan kini sudah tersebar di lima kabupaten kota, padahal tahun lalu baru dua saja.
"Tahun lalu hanya di dua kabupaten/kota saja, namun pada tahun ini meningkat menjadi lima kabupaten/kota antara lain Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Lingga serta Karimun. Bantuan tersebut berdasarkan pada usulan yang dikirimkan oleh Kemenag Kabupaten/Kota," kata Muhammad Yunus.
Kepala Bidang Pendiidikan Agama Islam Kemenag Kepri, Muhammad Syafii menjelaskan, Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah.
PIP bertujuan demi menghilangkan hambatan ekonomi sehingga anak memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam.
Kegiatan itu juga untuk mencegah anak dari putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, menarik anak yang putus sekolah agar kembali bersekolah, membantu anak kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran dan mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah universal pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam.
"Ketersediaan anggaran untuk PIP dan BOS merupakan `mandatory` yang artinya setiap tahun wajib dianggarkan. Oleh karena itu saya minta pengurus pondok pesantren harus memanfaatkan momentum ini dengan menyediakan data santri yang valid," katanya.
Ini sudah menjadi prioritas nasional, yang kalau pada tahun-tahun lalu terdapat pada DIPA di Kemenag sekarang disediakan melalui DIPA Kemenag pusat. Penyalurannya dipantau secara langsung dan berkesinambungan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), tambah dia.
Dalam kesempatan itu, Syafi`i menyebutkan akan ada perubahan tata kelola pesantren. Jika selama ini, izin operasional pesantren cukup dikeluarkan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, maka nantinya oleh Kemenag pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri, Marwin Jamal, mengatakan saat ini adalah kebangkitan umat Islam belajar Alquran, ditandai dengan semakin bergairahnya generasi muda untuk mempelajari Alquran pada berbagai lembaga pendidikan.
Pengelola pondok pesantren harus mampu memanfaatkan momentum kebangkitan ini untuk menjadikan santri ahli ilmu agama Islam yang mumpuni untuk menggantikan peran para ulama yang terus berkurang.
"Beberapa saat yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta setidaknya terdapat 12 mahasiswa fakultas kedokteran asal Kepulauan Riau, dan ternyata sebagian terbesarnya berasal dari pondok pesantren," ujar Marwin Jamal.
Ia menegaskan, pondok pesantren harus menjadi lembaga pendidikan yang hebat dan bermartabat.
Ia berpendapat PIP, BOP dan BOS pada prinsipnya hanya stimulus, karena pondok pesantren memiliki kemampuan untuk memandirikan lembaga dan santrinya.
Jika hanya mengandalkan bantuan pemerintah yang memiliki anggaran yang sangat terbatas, menurut Marwin, maka pondok pesantren sulit bertahan.
Semestinya, pondok pesantren sebagai pusat santri menggali ilmu, pengetahuan dan keterampilan harus memiliki terobosan dalam mengelola potensi yang ada untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan santri sejak dini.
"Sebagai ahli agama santri kelak akan menjadi imam, oleh karena itu kuasai ilmu Alquran, hadist, fiqih, tafsir dan memiliki kemampuan untuk mandiri," kata dia.
Editor: Rusdianto
Pewarta : YJ Naim
Editor:
Kepulauan Riau
COPYRIGHT © ANTARA 2026
