Legislator minta hakim perusakan lahan gunakan nurani

id anggota DPR Dwi Ria Latifa,kasus perusakan lahan,wonosari,meral karimun

Legislator minta hakim perusakan lahan gunakan nurani

Anggota DPR Dwi Ria Latifa (Antaranews Kepri/Nursali)

Saya meminta agar hakim berlaku adil dan menggunakan hati nurani dalam membuat putusan, jangan hanya melihat bukti-bukti legalitas formal
Karimun (Antaranews Kepri) - Anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau, Dwi Ria Latifa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggunakan hati nurani dalam memutus perkara perusakan lahan di Kecamatan Meral yang menyeret 13 warga setempat.

"Saya meminta agar hakim berlaku adil dan menggunakan hati nurani dalam membuat putusan, jangan hanya melihat bukti-bukti legalitas formal," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Majelis hakim akan membacakan putusan kasus lahan yang disebut-sebut milik Jeny Law alias Law Bun Hian itu pada Selasa (27/3).

Dwi Ria Latifa mengaku terus mengikuti perkara perusakan lahan tersebut, dan menurut dia, kasus itu harus diusut tuntas, khususnya untuk menelusuri asal-usul sertifikat lahan yang tanamannya dirusak oleh warga.

"Mata batin saya melihat ada sesuatu dalam permasalahan ini. Saya tidak mengintervensi hakim, tapi saya mencoba mengkritisi agar hukum itu tidak tumpul ke bawah tapi tajam ke atas. Hukum itu jangan hanya berlaku bagi orang yang lemah," kata dia.

Sebelumnya, Dwi Ria Latifa yang merupakan kelahiran Tanjung Balai Karimun sempat menjenguk 13 terdakwa di Rutan Karimun.

"Saya kaget juga tiba-tiba mereka ditahan dan perkaranya sudah P21. Saya mengikuti kasus ini, dan memberikan atensi karena ini menyangkut masyarakat," kata Dwi Ria yang diusung PDI Perjuangan.

Sebanyak 13 terdakwa dituntut 3 bulan penjara, potong masa tahanan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca juga: 13 terdakwa perusakan lahan dituntut tiga bulan

Terdakwa tersebut masing-masing M Habib Kusnain, M Amin dan Sutrisno, Hery Haryanto, Jumarika, Suradi, Mubarok, Waluyo Sukito, Solichin, Samingan, Rahmat Eko Supriyadi, Sunarso dan Untung yang menjabat Ketua RT di Wonosari.

Mereka dituntut JPU melanggar dakwaan kedua, yaitu Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, karena terbukti melakukan perusakan tanaman pada lahan milik saksi korban Jeny Law alias Law Bun Hian pada Jumat (24/2/2017) dan Sabtu (25/2/2017).

Editor: YJ Naim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE