13 terdakwa perusakan lahan dituntut tiga bulan

id perusakan lahan wonosari,jeny law,pengadilan negeri,tanjung balai karimun

13 terdakwa perusakan lahan dituntut tiga bulan

Tiga dari 13 terdakwa kasus perusakan lahan di Wonosari saat mendengarkan tuntutan dari JPU, Kamis (15/3). (Antaranews Kepri/Rusdianto)

Tuntutan tiga bulan telah melalui pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa
Karimun (Antaranews Kepri) - 13 warga yang menjadi terdakwa kasus perusakan lahan di Wonosari, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dituntut tiga bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Ke-13 terdakwa dituntut dalam empat persidangan terpisah, namun disidang secara berturut-turut oleh dua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Mereka dituntut tiga bulan kurungan potong tahanan sementara, membayar biaya perkara Rp5.000, dan barang bukti berupa parang, sabit dan gergaji mesin atau sinso disita untuk dimusnahkan.

Adapun terdakwa tersebut, antara lain M Habib Kusnain, M Amin dan Sutrisno, Hery Haryanto, Jumarika, Suradi, Mubarok, Waluyo Sukito, Solichin, Samingan, Rahmat Eko Supriyadi, Sunarso dan Untung yang menjabat Ketua RT di Wonosari.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan saksi korban Jeny Law alias Law Bun Hian, para terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan pengrusakan tanaman berupa pohon akasia dan petai cina," kata Jaksa Penuntut Umum Aditya Rachman dalam persidangan dengan terdakwa M Habib Kusnain, M Amin dan Sutrisno.

Para terdakwa, kata JPU, didakwa dengan dakwaan berlapis, dakwaan kesatu Pasal 170 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 406 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Para terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua, Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu perbuatan melawan hukum melakukan perusakan terhadap milik orang lain, yaitu tanaman pada lahan milik saksi korban pada Jumat (24/2/2017) dan Sabtu (25/2/2017).

Sementara itu, JPU Juan Bangun Wicaksana dalam persidangan tersangka lain memohon kepada majelis hakim agar para terdakwa agar dihukum tiga bulan kurungan, potong tahanan sementara dan tetap ditahan.

"Tuntutan tiga bulan telah melalui pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban, dan meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, punya tanggungan keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan," kata dia.

Sementara itu, semua terdakwa dalam pembelaan secara lisan mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman karena memiliki tanggungan keluarga.

"Kita berharap seluruh klien kami dihukum seringan-ringannya. Kami mohon majelis hakim memperhatikan aspek-aspek sosial dalam perkara ini," tuturnya.

Majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho maupun Antoni Trivolta memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa (27/3) dengan agenda pembacaan putusan.

Diketahui, kasus pengrusakan lahan secara massal tersebut dilakukan setahun lalu tersebut mendapat sorotan dari Anggota DPR Dwi Ria Latifa.

Baca: Legislator minta tersangka pengrusakan lahan diperlakukan adil

Kalangan warga berniat akan menggarap lahan milik Jeny Law alias Law Bun Hian tersebut.

Warga beramai-ramai menebang pohon pada lahan tersebut karena menganggap asal-usul atau dasar penerbitan sertifikatnya diragukan keabsahannya dengan mengacu pada pernyataan tertulis Kasi Pemerintahan Kecamatan Karimun Ike Fitriyani, terkait nomor register sertifikat tanah tersebut yang diduga tidak tercatat di kantor kecamatan.

Editor: Riza Fahriza

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE