DPRD Karimun anggap persoalan Asyura tuntas

id dprd karimun,asyura

DPRD Karimun anggap persoalan Asyura tuntas

Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis (kiri) dan Wakil Ketua Azmi. (Antaranews Kepri/Rusdianto) (Antaranews Kepri/Rusdianto/)

Bagi kami tuntutan sesuatu yang biasa. Namun begitu, semua materi gugatan itu berkaitan dengan ranah administratif, dan itu tidak ada hubungannya dengan DPRD karena masalah administrasi merupakan wewenang sekretariat DPRD,
Karimun (Antaranews Kepri) - Wakil Ketua DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Bakti Lubis menganggap persoalan hukum terkait pemberhentian Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD setempat sudah tuntas.

"Silakan Asyura menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Tapi, kami menganggap persoalan hukumnya sudah selesai dan tuntas, karena sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung," kata dia di Gedung DPRD Karimun, Rabu.

Bakti Lubis juga menilai gugatan Muhammad Asyura ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun salah alamat, karena materi gugatannya masuk ranah tata usaha negara sehingga proses persidangannya juga harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia mengaku telah membaca materi gugatan Muhammad Asyura, yang isinya masalah tunjangan-tunjangan yang tidak dibayarkan sejak dia diberhentikan oleh Gubernur sebagai Ketua DPRD Karimun pada 2016.

Asyura, dalam gugatannya menyebutkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) tidak dibayar sebanyak 48 kali, termasuk juga tunjangan-tunjangan lainnya.

"Bagi kami tuntutan sesuatu yang biasa. Namun begitu, semua materi gugatan itu berkaitan dengan ranah administratif, dan itu tidak ada hubungannya dengan DPRD karena masalah administrasi merupakan wewenang sekretariat DPRD," kata dia.

Dalam materi gugatan Asyura itu, kata dia, juga disebutkan adanya tuntutan kepada para tergugat, termasuk dirinya agar membayar kerugian materiil sebesar Rp3 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.

"Dia pikir DPRD Karimun seperti pasar loak. Tuntut menuntut ganti rugi. Segala sesuatu di lembaga legislatif ini ada aturannya, ada undang-undang yang melindungi," katanya didampingi Wakil Ketua DPRD Karimun Azmi.

Lebih lanjut dia mengatakan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi dengan nomor 295 K/TUN/2017, yang menolak permohonan kasasi Muhammad Asyura.
    
"Jadi, kita sepakat sudah selesao. Karena sudah kasasi. Dan materi gugatan Asyura tidak ada yang masuk dalam urusan pengadilan negeri," kata dia.
    
Mengenai ketidakhadirannya selaku tergugat dalam persidangan perdana hari ini, Bakti Lubis mengatakan pihaknya memang tidak bisa hadir karena ada agenda dan kegiatan yang sudah terjadwalkan.

"Tapi, nanti tetap saja kami akan hadir. Tapi tidak semua anggota dewan yang digugat akan hadir, karena dalam UU MD3 disebutkan bisa diwakili unsur pimpinan, kecuali pada atas perintah majelis hakim dalam persidangan selanjutnya," kata dia.

Diberitakan, Muhammad Asyura diberhentikan sebagai Ketua DPRD Karimun oleh Gubernur Kepri pada 2016.

Asyura menggugat pemberhentian dirinya tersebut ke PTUN Tanjungpinang pada tahun yang sama, dan gugatannya dikabulkan majelis hakim. Namun, Asyura kalah pada tingkat banding di PTTUN Medan, sehingga mengajukan kasasi ke MA.
    
MA mengeluarkan putusan kasasi yang isinya menolak permohonan Asyura dengan amar putusan Nomor Registrasi 295 K/TUAN/2017, yang terbit pada 1 Agustus 2017.    

Terakhir pada 15 Maret 2018, Asyura mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dengan tergugat sebanyak 32 pejabat, termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Wakil Ketua I DPRD Karimun Azmi, Wakil Ketua II DPRD Karimun Bakti Lubis, Sekretaris DPRD Karimun Zifridin, serta 21 anggota dewan yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap dirinya .
    
Sidang perdana gugatan Muhamad Asyura tersebut dijadwalkan digelar pada hari ini, namun sidang ditunda karena ketidakhadiran pada tergugat dalam perkara tersebut.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE