Ketua Dewan Pers soroti Media Siber Kepri

id fkpt kepri,dewan pers,media siber

Ketua Dewan Pers soroti Media Siber Kepri

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (kanan) bersama Kepala Biro Antara Kepulauan Riau, Evy Ratnawati (tengah) saat menjadi pembicara pada forum literasi digital sebagai upaya pencegahan radikaslime dan terorisme di masyarakat. (Antaranews Kepri/Danna

Sejauh ini kata Yosep tidak memiliki data pasti jumlah media di Kepri, hanya saja setiap tahun rata-rata ada sekitar 40 aduan sengketa pemberitaan di Kepri yang di proses oleh Dewan Pers.
Batam (Antaranews Kepri) - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyoroti jumlah media yang tumbuh pesat di daerah, khususnya media siber di Kepulauan Riau yang setiap tahunnya terus meningkat.

"Dulu saya pernah datang ke Karimun yang penduduknya sekitar 172 ribu jiwa, namun jumlah medianya sudah mencapai 500 media. Dan sekarang mungkin sudah bertambah," kata Yosep saat menjadi pembicara pada kegiatan Literasi digital sebagai upaya pencegahan radikaslime dan terorisme di masyarakat, yang diselenggarakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kepulauan Riau, Kamis.

Sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers, Dewan Pers mencatat Kepri masuk lima besar provinsi yang memiliki jumlah terbanyak di Indonesia.

Sejauh ini kata Yosep tidak memiliki data pasti jumlah media di Kepri, hanya saja setiap tahun rata-rata ada sekitar 40 aduan sengketa pemberitaan di Kepri yang di proses oleh Dewan Pers. Itu sebabnya menjadi salah satu alasan pihaknya untuk mendorong agar semua media terverifikasi.

"Sebab menurut aturan yang ada semua orang diberikan hak untuk membuat media. Hanya saja dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur bahwa semua orang yang membuat berita dan memproduksi jurnalisme kemudian diakses orang banyak harus berbadan hukum," kata dia.

selanjutnya kata Yosep juga harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dengan mencantumkan penanggung jawab dan alamat yang jelas. Undang-Undang Pers tersebut dinilai merupakan yang paling istimewa karena pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa tidak akan mencampuri urusan kemerdekaan pers di Indonesia.

"Itu sebabnya Undang-Undang Pers ini tidak ada turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menter (Permen) sehingga Dewan Pers pun tidak memiliki kewenangan untuk membatasi jumlah media di Indonesia yang terus bertambah," katanya.

Sebagai upaya untuk melengkapi aturan tersebut ada kode etik jurnalistik sebagai salah satu upaya pers mengatur dirinya sendiri. Sehingga jurnalis dan media kata Yosep harus melaksanakan aturan tersebut.

Dewan Pers kata Yosep juga mendorong kepada setiap perusahaan pers yang redaksinya dipimpin oleh wartawan tingkat utama.

"Dewan Pers juga mendorong supaya wartawan terus meningkatkan kompetensinya dan mengikuti pelatihan-pelatihan serta sertifikasi wartawan, serta segala urusan pers diatur oleh komunitas pers dan dewan pers itu sendiri," katanya.

Yosep menghimbau adanya batas verifikasi media sampai akhir tahun 2018 mendatang agar segera ditaati oleh perusahaan pers. Karena kata Yosep jika nantinya media tidak terverifikasi oleh Dewan Pers dan terjadi pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka polisi bisa langsung melakukan proses penegakan hukum.

"Karena Dewan Pers tidak akan bertanggungjawab dan melindungi media yang tidak terverifikasi. Oleh sebab itu, sekarang saatnya lakukan pendaftaran bagi perusahaan pers untuk di verifikasi oleh Dewan Pers," kata Yosep.

Secara keseluruhan ada sekitar 2.000 media cetak di Indonesia, dari jumlah tersebut hanya 321 media yang terverifiaksi. Kemudian untuk media siber jumlahnya mencapai 43.300 dan yang terverifikasi sebanyak 168 media. Selanjutnya radio sebanyak 674 dan televisi sebanyak 523. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE