Zonasi listrik Karimun hambat penerangan jalan umum

id zonasi listrik ,karimun,penerangan jalan umum,karimun power plan,soma daya utama

Zonasi listrik Karimun hambat penerangan jalan umum

Ilustrasi - Petugas listrik (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) belum bisa dilakukan, khususnya pada zona 1 dan 2. Meski anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD
Karimun (Antaranews Kepri) - Kebijakan zonasi kelistrikan di Pulau Karimun Besar Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menghambat pelaksanaan pemasangan lampu penerangan jalan umum, kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Kebersihan Karimun, Rosmawati.

"Pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) belum bisa dilakukan, khususnya pada zona 1 dan 2. Meski anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD," kata dia di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Rosmawati menjelaskan terdapat 3 lokasi PJU yang akan dipasang di zona 1 dan 22 lokasi di zona 2, namun perusahaan listrik swasta yang mengelola dua zona tersebut belum siap melakukan penyambungan baru.

Baca juga: 969 rumah di Karimun belum dialiri listrik

"Kalau tidak ada solusi, maka pemasangan lampu batal dilaksanakan meski anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD," kata dia.

Rosmawati mengatakan, tahun ini pemerintah daerah telah menganggarkan dana untuk pemasangan lampu PJU di 114 lokas, di Pulau Karimun Besar sebanyak 82 lokasi dan di Pulau Kundur sebanyak 34 lokasi.

"Untuk Pulau Kundur tidak masalah karena dikelola oleh PLN. Yang jadi masalah di Pulau Karimun Besar, khususnya zona 1 dan 2," ucapnya.

Zonasi kelistrikan di Pulau Karimun Besar mulai diberlakukan tahun lalu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 943.K/20/djl.3/2014 tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT SDU, dan Kepmen ESDM Nomor 945.K/20/DJL.3/2014 tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT KPP.

Baca juga: Zonasi listrik di Karimun jangan korbankan masyarakat

Berdasarkan Kepmen ESDM itu, PT SDU mengelola zona 1 dan PT KPP mengelola zona 2 yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan industri.

Kedua perusahaan itu diberi waktu satu tahun untuk membangun infrastruktur, namun hingga 2018 masih belum beroperasi. PT Soma Daya Utama masih dalam tahap pembangunan infrastruktur, sedangkan PT Karimun Power Plan sudah mendatangkan lima unit mesin pembangkit tapi belum memiliki jaringan.

Informasi dihimpun, PT PLN dalam pertemuan dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri beberapa hari lalu, telah membuat kesepakatan bersama PT SDU dan KPP.

Dalam kesepakatan itu disebutkan, PLN yang memiliki surplus daya 12 MW, bersedia menjual daya dalam bentuk curah kepada PT SDU dan KPP dengan tarif sesuai Biaya Pokok Penyediaan (BPP) dengan biaya margin yang dievaluasi setiap bulan.

PT PLN Rayon Tanjung Balai Karimun menyatakan masih menunggu instruksi dari PT PLN Wilayah Riau dan Kepri untuk melakukan penyambungan baru di zona 1 dan 2, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dengan PT SDU dan KPP.

Sementara itu, di sejumlah ruas jalan yang masuk zona 1 dan 2, tiang-tiang beton sudah tegak berdiri sejak beberapa bulan namun belum terhubung dengan kabel listrik untuk jaringan transmisi listrik.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE