Zonasi listrik di Karimun jangan korbankan masyarakat

id zonasi listrik karimun,dwi ria latifa

Zonasi listrik di Karimun jangan korbankan masyarakat

Ilustrasi - Petugas listrik (Antaranews Kepri/Danna Tampi)

Langkah Bupati Karimun sudah tepat, tinggal bagaimana kesiapan perusahaan listrik swasta melayani masyarakat. Jangan sampai masyarakat dikorbankan
DAHULU, pada kurun lima tahun antara 2010 sampai 2015, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terutama di wilayah Pulau Karimun Besar, mengalami krisis listrik yang akut.

Ketidakmampuan PLN mencukupi kebutuhan listrik pada saat itu, menuai kritikan tajam berbagai kalangan dan sering kali memicu aksi unjuk rasa oleh masyarakat setempat.

Berawal dari kondisi itu, lahirlah kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pembagian zona ketenagalistrikan.

Kini, PT PLN Persero Rayon Tanjung Balai Karimun mengalami surplus daya sekitar 12 MW dan menyatakan siap melayani seluruh masyarakat di pulau itu, termasuk pelanggan industri.

Pada akhir 2017, zonasi ketenagalistrikan mulai diberlakukan, antara lain zona 1 dikelola PT Soma Daya Utama (SDU), zona 2 PT Karimun Power Plan (KPP), dan zona 3 PT PLN Persero.

Zona 1 dan 2 merupakan kawasan industri atau kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Kehadiran PT SDU dan KPP diharapkan mampu memasok listrik untuk industri di dua zona itu.

Zona 3 yang sebagian besar wilayahnya berada di Kecamatan Karimun yang merupakan kawasan non-FTZ dikelola oleh PT PLN Persero Rayon Tanjung Balai Karimun.

Sampai saat ini, PT SDU maupun PT KPP belum siap beroperasi. PT SDU beroperasi di Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat baru tahap pembangunan infrastruktur, sedangkan KPP di Parit Rempak, Kecamatan Meral telah mendatangkan lima mesin pembangkit akan tetapi belum memiliki jaringan.

Berdasarkan catatan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan ESDM Karimun, sebanyak 969 calon pelanggan di zona 1 dan 2 belum dialiri listrik, termasuk fasilitas umum seperti Puskesmas Meral Barat yang dibangun pada 2017 dan penerangan jalan umum.

Pengembang PT Sinar Suman Priyanto menyebutkan sebanyak 167 rumah bersubsidi program Presiden Joko Widodo, yakni Perumahan Meral Permata Asri di Bukit Galang, Kecamatan Meral juga belum dialiri listrik. Rumah-rumah bersubsidi tersebut sudah siap huni dan sudah ada pemiliknya.

Pada November 2017, pihaknya sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PLN, namun nota tersebut tidak terlaksana karena pemberlakuan zona kelistrikan.

Akibatnya, kata Direktur PT Sinar Suman Priyanto, Supriyanto, rumah bersubsidi itu belum mempunyai meteran listrik.

Supriyanto mengatakan pembagian zona kelistrikan menghambat dunia usaha, jika perusahaan swasta tidak siap.

Banyak ruko di Meral yang baru telah siap beroperasi akan tetapi belum mempunyai listrik.

"Kalaupun bekerja sama dengan PLN atau jual beli daya. Tarifnya jangan lebih tinggi, dunia usaha sangat dibebani. Setidaknya, tarifnya harus sama dengan PLN," kata Supriyanto yang juga Korwil Real Estate Indonesia (REI) Karimun itu. Baca juga: 969 rumah di Karimun belum dialiri listrik

Komersial

Asisten Manajer Bidang Jaringan PT PLN Persero Area Tanjungpinang Ari Hikmawan menyatakan pelayanan listrik di Pulau Karimun Besar lebih bersifat komersial setelah pemberlakuan zonasi ketenagalistrikan.

PLN tidak akan melakukan penyambungan baru untuk pelanggan rumah tangga meski perusahaan swasta pemegang zona memperbolehkannya.

Dia juga mengatakan PT KPP memang membolehkan penyambungan listrik, akan tetapi hanya pelanggan kelas "teri", yaitu pelanggan rumah tangga, sedangkan PLN sudah berinvestasi cukup besar untuk penambahan mesin pembangkit baru.

"Kalau ada desa yang belum punya listrik, akan kami listriki. Tapi di sini (Pulau Karimun Besar, red.) lebih ke komersil, ada pembagian zona. Kami harus patuh dengan zona itu," kata dia usai menghadiri seminar bisnis dan temu calon pelanggan PT KPP di Gedung Nasional, beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, PLN belum memutuskan nasib sekitar 16.500 pelanggan di zona 1 dan 2, apakah diserahkan ke pemegang zona, hal itu tergantung kesepakatan dengan SDU dan KPP.

Di Karimun, PLN memiliki sekitar 40.000 pelanggan, sedangkan zona 1 sekitar 1.800 dan zona 2 sekitar 14.800 pelanggan. Hal itu akan dibahas secara bersama terkait dengan pemenuhan kebutuhan listrik.

PLN Rayon Tanjung Balai Karimun mengalami surplus daya. Total daya yang dihasilkan dari seluruh mesin pembangkit sekitar 37 MW, sedangkan daya yang dibutuhkan saat beban puncak sekitar 22 MW, sehingga terjadi surplus daya 12 MW.

Semua pelanggan rumah tangga dari PLN sudah terlayani. Pihaknya bahkan juga melayani kebutuhan industri se-Pulau Karimun. Akan tetapi, saat ini pihaknya terikat dengan pembagian zona dan harus mematuhi ketentuan itu.  Baca juga: PLN tambah daya 10 MW untuk Karimun

Jangan Korbankan

Anggota DPR dari Dapil Kepulauan Riau Dwi Ria Latifa mengatakan pembagian zona listrik di Pulau Karimun Besar jangan mengorbankan masyarakat.

Para pembuat kebijakan diminta bergerak cepat sehingga masyarakat tidak dibebani dan dirugikan dengan ketidaksiapan perusahaan swasta pemegang zona kelistrikan dalam memenuhi kebutuhan listrik.

"Langkah Bupati Karimun sudah tepat, tinggal bagaimana kesiapan perusahaan listrik swasta melayani masyarakat. Jangan sampai masyarakat dikorbankan," kata politikus PDIP kelahiran Tanjung Balai Karimun itu.

Permasalahan zonasi kelistrikan tersebut jangan sampai dibiarkan berlarut-larut penyelesaiannya, karena dampaknya buruk bagi perekonomian dan pengembangan investasi di daerah tersebut.

"Apalagi perekonomian Karimun akhir-akhirnya cukup lesu," kata dia.

Pemerintah, menurut dia, jangan menunggu beroperasinya PT SDU atau KPP, karena belum tentu terlaksana dalam waktu cepat, bisa satu atau dua tahun.

Dikemukakan perlunya kesepakatan dengan PLN dalam memberikan listrik bagi masyarakat di zona 1 dan 2.

"Harus ada solusi. Kalau perusahaan swasta belum mampu, sebaiknya diserahkan ke PLN," ujarnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Anwar Abubakar mengharapkan kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan zonasi kelistrikan agar tidak mengganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Perekonomian daerah setempat yang makin lesu karena dampak pemenuhan kebutuhan listrik, ujarnya, membuat investasi tidak berkembang.

Dia mengaku banyak menerima laporan dari pemilik rumah dan ruko yang baru dibangun di Meral, bahwa mereka belum mempunyai meteran listrik.

Kalau KPP dan Soma belum siap memberikan layanan listrik, katanya, sebaiknya hal itu dikembalikan kepada PLN.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun 2011-2031, khususnya pada pasal 16 ayat 1, disebutkan bahwa sistem jaringan energi atau kelistrikan meliputi sarana pembangkit, jaringan prasarana listrik, dan sarana penimbunan gas.

PT Soma Daya Utama maupun Karimun Power Plan bertanggung jawab untuk menyiapkan energi kelistrikan pada zona yang telah ditetapkan tersebut.

Mereka disebut Anwar yang politikus dari Partai Amanat Nasional itu, harus serius memenuhi kebutuhan masyarakat akan listrik karena persoalan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ketua Badan Pengusahaan Karimun Cendra Nawazir mengatakan pembagian zona kelistrikan jangan menghambat investasi di FTZ.

Pihaknya bersama bupati terus berupaya menarik investor sebanyak mungkin agar menanamkan modalnya di daerah setempat.

"Jangan sampai masalah zona listrik menghambat investasi," kata dia.

Cendra Nawazir meminta kepada masing-masing pemegang izin usaha ketenagalistrikan agar segera merealisasikan usahanya sesuai zona masing-masing. Pembagian zona itu mendukung pengadaan listrik untuk investor.

Cabut Izin

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dengan tegas mengingatkan perusahaan swasta pemegang izin kelistrikan segera menyelesaikan infrastrukturnya. Kalau tidak mampu menyelesaikan hal itu maka akan dicabut izin usahanya.

Baca juga: Gubernur Kepri ingatkan perusahaan swasta siapkan jaringan

"Kita harap infrastruktur bangunlah. Terus terang saya sudah mewanti-wanti, kalau mereka tidak juga ada upaya, maka izinnya saya tidak mau lagi," kata Nurdin di sela peresmian pembangunan jalan industri di FTZ Karimun, beberapa waktu lalu.

Ia meminta PT KPP dan SDU serius menjalankan usaha bidang kelistrikan karena zona yang diberikan kepada kedua perusahaan itu, tidak lagi bisa dimasuki PLN.

Bupati Karimun Aunur Rafiq juga mengatakan sudah mengingatkan kepada PT KPP dan SDU agar secepatnya merealisasikan usahanya.

"Kita sudah ingatkan. Aturannya, tiga tahun belum juga beroperasi. Kalau belum juga, kita kasih waktu satu tahun, setelah itu baru ditinjau izinnya," kata dia.

Kedua perusahaan itu dinilai sama-sama sudah memiliki iktikad baik, bahkan KPP sudah mendatangkan lima mesin pembangkit dan akan memasuki tahap pembangunan jaringan, sedangkan PT SDU yang rencananya mendatangkan mesin pembangkit 2x25 MW, masih melakukan pembangunan infrastruktur.

"PT Soma juga sudah menyatakan komitmennya untuk merealisasikan investasinya, mereka sudah memulai pembangunan infrastruktur," kata dia.

Tenggat

Bupati Karimun Aunur Rafiq juga mengatakan telah memberi tenggat dua pekan, terhitung Selasa (13/3) untuk PLN dengan dua perusahaan listrik swasta (SDU dan KPP) untuk berunding membuat kesepakatan penyambungan baru di zona 1 dan 2.

Dia menyebut sebagai hal yang naif jika masyarakat tidak bisa menikmati listrik akibat pembagian zona kelistrikan, sedangkan PLN mengalami surplus daya sebesar 12 MW.

"Kalau dulu mungkin, waktu PLN defisit daya. Tapi sekarang PLN surplus. Nah karena itu, kita akan selesaikan secepatnya permasalahan ini dengan provinsi, karena masalah listrik merupakan wewenangnya provinsi," kata dia.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan ESDM Karimun Muhammad Yosli mengatakan PT KPP dan SDU sepakat untuk bekerja sama dengan PLN terkait dengan penyambungan listrik. Baca juga: 200 rumah subsidi di Karimun belum dialiri listrik

Manajemen KPP dan SDU menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Selanjutnya, pihaknya akan menyurati PT PLN Persero Wilayah Riau dan Kepri untuk menyampaikan tawaran kerja sama dari KPP dan SDU.

"Surat itu segera kami sampaikan ke PLN setelah diteken bupati. Kami berharap PLN segera melakukan penyambungan listrik di zona 1 dan 2," kata dia.

Mengenai kesiapan KPP dan SDU untuk beroperasi, Yosli mengatakan, dalam pertemuan itu, juga disepakati bahwa kedua perusahaan tersebut diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan pembangunan infrastrukturnya. 

Editor: MH Atmoko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE