Bawaslu Tanjungpinang ingatkan calon tidak langgar kampanye

id Bawaslu Tanjungpinang,kampanye,calon wali kota

Bawaslu Tanjungpinang ingatkan calon tidak langgar kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (antaranews.com)

Tidak disebarkan kepada pihak yang tidak tepat. Dan tidak ditempelkan di tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung sekolah dan kampus)
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali mengingatkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk tidak melanggar ketentuan kampanye.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, salah satu yang harus ditaati pasangan calon nomor urut 1 Syahrul-Rahma dan pasangan nomor urut 2 Lis Darmansyah, yakni pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang tepat.

"KPU Kota Tanjungpivnang telah menyerahkan bahan kampanye berupa poster, selebaran, pamflet dan brosur kepada tim pemenangan kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Kami berharap pemasangan bahan kampanye ini di tempat yang telah ditetapkan KPU," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, bahan kampanye tersebut dapat disebarkan dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog.

Bawaslu Tanjungpinang mengimbau kepada tim pemenangan, relawan dan pendukung kedua paslon agar dalam proses penyebaran bahan kampanye itu memperhatikan aspek etika, estetika dan kebersihan.

"Tidak disebarkan kepada pihak yang tidak tepat. Dan tidak ditempelkan di tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan (gedung sekolah dan kampus)," tegasnya.

Zaini juga mengingatkan bahan kampanye tidak dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana atau prasarana publik.

"Serta tidak berserakan setelah selesai kegiatan kampanye, justru kita dukung pemerintah dengan gerakan kampanye bersih," tegasnya.

Zaini mengatakan imbauan agar memasang alat peraga kampanye di tempat yang tepat juga sudah disampaikan langsung kepada perwakilan tim pemenangan kedua paslon.

"Imbauan ini agar disampaikan kembali kepada tim relawan dan pendukungnya, pada saat tanda tangan berita acara penyerahan bahan kampanye di Kantor KPU Tanjungpinang beberapa waktu lalu," katanya.

Menurut dia, bahan kampanye yang dicetak KPU Tanjungpinang cukup banyak. Bahan kampanye yang sudah diserahkan kepada masing-masing pasagan calon, yakni poster 56.250 unit, selebaran 56.250 lembat, pamflet 56.250 unit dan brosur 26.250 lembar.

"Ada ratusan ribu bahan kampanye yang tersebar di tengah masyarakat. Ditambah lagi dengan alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon berupa baliho 5 unit, spanduk 36 unit dan umbul-umbul 80 unit, semua berjumlah 181 unit," katanya.

Bahan kampanye dan alat peraga kampanye tersebut merupakan sarana menyosialisasikan visi, misi, program dan meyakinkan pemilih bagi kedua pasangan calon.

"Harapan kami, semoga proses kampanye berlangsung secara tertib, edukatif dan damai, sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang mencerdaskan," tuturnya. Baca juga: Bawaslu ajak masyarakat berperan aktif mengawasi Pemilu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE