Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menemukan sejumlah pemilih yang telah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak 2024, namun belum dicoret karena tidak punya akte kematian.
Anggota Bawaslu Kepri Mariyamah mengatakan dari hasil penelusuran yang dilakukan jajarannya melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar enam data pemilih sudah meninggal di daerah itu tapi belum dicoret KPU dari DPT pilkada 2024.
"Kita sudah bersurat ke KPU, meminta berapa jumlah total pemilih yang secara de facto orangnya sudah tak ada atau meninggal, tapi secara de jure tidak punya data dukung berupa akte kematian," kata Mariyamah usai menghadiri pleno penetapan DPT pilkada 2024 yang digelar KPU Kepri di Aston Hotel Tanjungpinang, Minggu.
Setelah mengetahui jumlah total pemilih dimaksud, kata dia, maka Bawaslu Kepri akan fokus melakukan pengawasan ketat jelang pendistribusian formulir C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Hal itu bertujuan jangan sampai formulir C6 disalahgunakan atau didistribusikan kepada pemilih yang sudah meninggal tersebut.
"Kami tidak bisa memaksa KPU mencoret data pemilih yang sudah meninggal, karena itu tadi, memakai prinsip de jure," ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) supaya pemilih pemula atau berusia 17 tahun yang belum punya e-KTP agar segera merekam e-KTP.
Mariyamah turut mengingatkan KPU soal data pemilih yang alamat domisili-nya tidak sesuai KTP, karena ini berpotensi terjadinya kesalahan dalam penempatan lokasi TPS, hingga menimbulkan gejolak pada saat proses pemungutan suara.
"Hal-hal seperti ini perlu diantisipasi agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari," katanya pula.
Sementara, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan siap menindak lanjuti saran dan masukan dari Bawaslu menyangkut perkembangan jumlah DPT menjelang hari "H" atau pencoblosan surat suara tanggal 27 November 2024.
Salah satunya berkaitan dengan data pemilih meninggal, menurutnya, data pemilih bersangkutan akan segera dilengkapi dengan akte kematian.
Setelah itu, KPU langsung mencoret data pemilih meninggal tersebut dan dilengkapi dengan keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal.
"Dengan demikian, formulir C6 terhadap pemilih bersangkutan (meninggal) tak akan didistribusikan oleh KPU," kata Indrawan.
KPU Kepri telah menetapkan jumlah pada pilkada serentak 2024 sebanyak 1.559.727 orang, terdiri dari 781.654 pemilih laki-laki, dan 778.073 pemilih perempuan.
Jumlah pemilih ini tersebar di 3.327 TPS yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
Baca juga:
KPU Kepri tetapkan jumlah DPT Pilkada 2024 capai 1.559.727 orang
KPU Karimun tetapkan tiga paslon peserta Pilkada 2024
Berita Terkait
Bapenda Batam tagih aktif piutang pajak Rp548 miliar
Senin, 11 November 2024 18:25 Wib
Bapenda Batam gandeng BPKP terapkan program pendampingan tagih pajak
Senin, 11 November 2024 18:01 Wib
Polda Kepri intensifkan pemberantasan judol
Senin, 11 November 2024 17:50 Wib
KPU Kepri pastikan penghuni lapas dan rutan bisa menggunakan hak pilih
Senin, 11 November 2024 16:51 Wib
Dinkes Kota Batam targetkan 66.800 siswa untuk imunisasi DT
Senin, 11 November 2024 16:22 Wib
Personel Polda Kepri juara Pendekar Open Championship 2024
Senin, 11 November 2024 16:12 Wib
602 kasus DBD ditemukan di Batam sepanjang 2024
Senin, 11 November 2024 15:45 Wib
BP Batam evaluasi tanah telantar siapkan lahan investasi
Senin, 11 November 2024 15:25 Wib
Komentar