Peneliti: Rahma sudah penuhi persyaratan pencalonan

id Syahrul,Rahma,Calon wali kota,Tanjungpinang ,Pilkada

Peneliti: Rahma sudah penuhi persyaratan pencalonan

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria meluncurka pesta demokrasi Pilkada 2018. (Antaranews Kepri/Niko Panama)

Jadi tidak perlu lagi menunggu surat pemberhentian atau proses pemberhentian sebagai anggota legislatif dari gubernur
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Rahma sudah memenuhi persyaratan calon wakil wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pascapengajuan surat pengunduran dirinya dari keanggotaan legislatif, kata peneliti dari Laboratorium Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji Pery Rehendra Sucipta.

"Pilkada di Tanjungpinang terutama yang menyangkut keabsahan pencalonan diri Rahma dapat merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015. Putusan itu sebagai jalan terang bagi penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu.

Baca juga: Pasangan Syahrul-Rahma terancam didiskualifikasi

Putusan itu berdasarkan pertimbangan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

"Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon cupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi persyaratan yakni mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif," tegasnya.

Surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif itu mengikat, dan berdampak pada status Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, yang secara otomatis dilepas setelah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota.

Artinya, Rahma sudah tidak lagi sebagai anggota DPRD Tanjungpinang ketika KPU menetapkannya sebagai calon wakil wali kota, terlepas apakah nanti berhasil atau tidak menang atau tidak dalam pilkada.

"Jadi tidak perlu lagi menunggu surat pemberhentian atau proses pemberhentian sebagai anggota legislatif dari gubernur," ungkapnya.

Sementara itu, status Rahma sebagai kader PDIP, menurut dia, yang bersangkutan berhak untuk keluar dari PDIP atau partai mana pun. Seharusnya, PDIP melepaskannya.

"Hak individu untuk masuk dan keluar partai, tidak boleh dihambat," katanya.

Hasil analisis Pery itu memberi jalan bagi KPU Tanjungpinang yang sampai sekarang masih ragu dalam mengambil keputusan.

KPU Tanjungpinang masih menunggu surat pemberhentian atau proses pemberhentian Rahma sebagai anggota legislatif dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Rahma diberi batas waktu hingga 26 Mei 2018 atai 30 hari sebelum hari pemungutan suara untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan. Jika tidak terpenuhi, maka Rahma dan calon wali kota Syahrul diputuskan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE