Pasangan Syahrul-Rahma terancam didiskualifikasi

id pilkada Tanjungpinang,Syahrul-Rahma,calon wali kota,diskualifikasi

Pasangan Syahrul-Rahma terancam didiskualifikasi

Lis-Maya dan Syahrul-Rahma saat menunjukkan nomor urut pasangan calon pesrta Pilkada 2918. (Antaranews Kepri/Aji Anugraha)

Batas akhir penyerahan surat pemberhentian terhadap Rahma sebagai anggota legislatif setempat, 30 hari sebelum pemungutan suara. Kalau dihitung mundur, maka surat pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang paling lama kami terima pada 26
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2, Syahrul-Rahma terancam didiskualifikasi dari Pilkada Tanjungpinang, karena sampai hari ini Rahma belum mengantongi surat pemberhentian sebagai anggota legislatif dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Batas akhir penyerahan surat pemberhentian terhadap Rahma sebagai anggota legislatif setempat, 30 hari sebelum pemungutan suara. Kalau dihitung mundur, maka surat pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang paling lama kami terima pada 26 Mei 2018," kata Ketua Divisi Pencalonan KPU Tanjungpinang, M Djuhari yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat.

Ia mengatakan, bila surat putusan dari Gubernur belum didapatkan, maka Rahma bisa menggantinya dengan surat dari Gubernur Kepri yang menginformasikan bahwa pemberhentiannya dalam proses.

Gubernur Nurdin Basirun mengeluarkan surat tersebut berlandaskan surat dari Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza.

Berdasarkan data Antara, pada 16 April 2018, Raja Ariza mengembalikan surat yang dilayangkan DPRD Tanjungpinang terkait pemberhentian Rahma, dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 Pasal 102 ayat 1-5. Ketentuan itu menegaskan bahwa pemberhentian anggota DPRD diusulkan pimpinan partai politik.

Artinya, pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang harus diusulkan PDIP. Sementara sampai sekarang DPP PDIP belum mengeluarkan surat usulan pemberhentian terhadap Rahma, meski politisi itu sudah mengajukan surat pengunduran diri dari PDIP.

Sementara berdasarkan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, ditegaskan bahwa pemberhentian terhadap anggota DPRD terjadi pada saat anggota legislatif itu ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Terkait persoalan itu, Djuhari menegaskan Rahma sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Surat permohonan itu sebagai syarat untuk mencalonkan diri.

KPU Tanjungpinang baru-baru ini menerima informasi bahwa Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sudah menyerahkan surat terbaru kepada Gubernur Kepri.

"Kami akan memastikan informasi tersebut. Kami akan melayangkan surat kepada DPRD Tanjungpinang dan wali kota mempertanyakan prosesnya sejauh mana," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Tanjungpinang Dewi Haryanti mengatakan setelah wali kota melayangkan surat, berarti bola ada di tangan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Kami hanya menerima surat sebagai pemenuhan syarat pencalonan, tidak mencampuri urusan politik," katanya.

Terkait persoalan itu, Ade Angga, anggota tim pemenangan Syahrul-Rahma, menyatakan, permasalahan tersebut tidak hanya sekadar tentang Rahma, melainkan upaya membunuh demokrasi.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE