Batam jadi percontohan kepemilikan properti asing

id batam,proyek percontohan,kepemilikan,properti,asing,agung podomoro

Batam jadi percontohan kepemilikan properti asing

Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo (tengah) saat menjadi pembicara dalam kegiatan Batam Investor Summit 2018 yang diadakan Agung Podomoro Land Kota Batam. (Antaranews Kepri/Messa Haris)

BP Batam siap menjadi penjamin jika memang syarat sebabagi penjamin masih berlaku

Batam (Antaranews Kepri) - Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau akan menjadi proyek percontohan kepemilikan properti asing di Indonesia dan hal itu mendapatkan respons positif dari Badan pengusahaan (BP) Batam yang akan mendorong kemudahan sejumlah regulasi.

"Apabila aturan mengenai jaminan masih berlaku, kami akan menjadi penjamin,” ujar Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, di Batam, Senin.

Lukita mengatakan peminat paling tinggi berasal dari Singapura. Menurut Lukita hal itu dikarenakan untuk memiliki rumah tapak di negara tersebut harganya mencapai enam kali lipat dibandingkan Kota Batam.

Lukita mencontohkan harga apartemen di Batam Rp1 miliar sementara di Singapura mencapai Rp6 miliar.

"Dengan keterbatasan lahan, harga properti di sana lebih mahal, makanya banyak yang ingin beli properti di Batam,” katanya.

“BP Batam siap menjadi penjamin jika memang syarat sebabagi penjamin masih berlaku,” tuturnya.

Hal itu, kata Lukita, sempat menjadi perbincangan saat BP Batam melakukan pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian (ATR). Sebagai lembaga pemerintah, kredibilitas BP Batam lebih terjamin untuk menjadi penjamin.

Selain itu, seluruh HPL lahan yang ada di pulau Batan ada di bawah BP Batam. Sehingga lembaga ini berkewajiban untuk memonitor terus keberadaannya.

“Ini hanya untuk di Batam saja, karena di Batam ada BP Batam,” jelasnya.

Namun, lanjut Lukita, hal tersebut harus dibicarakan dengan lembaga terkait, terutama Kementerian ATR dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Kementerian ATR sedang menggodok aturan mengenai kepemilikan properti oleh orang asing," ujar Lukita.

Lukita menambahkan salah satu opsi yang ditawarkan bagi orang asing bukan pekerja yang ingin membeli properti di Indonesia adalah vasiltias VISA Long Stay.

Menurut Lukita, jika hal tersebut yang ditawarkan maka prosedurnya akan lebih mudah dibanding BP Batam yang menjamin. "Tapi keputusannya di Kementerian, kita menunggu saja,” kata Lukita.

Kepemilikan properti oleh orang asing diatur khusus dalam undang-Undang (UU), namun para ekspatriat mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan hanya diberikan kepada orang asing yang sudah memiliki pekerjaan di Indonesia.

Asisten Vice President Strategic Agung Podomoro Land, Agung Wirajaya menyambut baik langkah BP Batam yang menjamin kemudahan kepemilikan properti untuk orang asing.

“Apalagi Batam mau jadi pilot project kepemilikan properti asing di Indonesia,” katanya.

Menurut Agung, jika aturan mengenai kepemilikan properti bagi orang asing dipermudah, pasar properti di Batam akan semakin luas.

Selain itu kata Agung sumbangan kepada pertumbuhan ekonomi diyakini akan semakin tinggi. "Karena di bawah industri properti itu ada 138 industri pendukung lainnya,” kata Agung.

Agung mengatakan di Singapura rumah tapak harganya bisa 10 sampai 20 kali lipat dibandingkan di Batam. Batam lanjut Agung dinilai potensial oleh warga negara Singapura yang ingin memiliki rumah tapak.

"Jika keran kepemilikan asing di sektor properti dibuka, paling tidak bisa membuat pasar properti di Batam tumbuh 10 persen setiap tahun," ujar Agung.(Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE