Timpora Belakangpadang awasi tiga isu strategis

id timpora belakangpadang

Timpora Belakangpadang awasi tiga isu strategis

Sekertariat Timpora Belakangpadang. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Tiga isu strategis itu meliputi isu perbatasan, penyelundupan serta pernikahan campuran
Batam (Antaranews Kepri) - Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang menekankan tentang tiga isu strategis pengawasan orang asing di perbatasan.

"Tiga isu strategis itu meliputi isu perbatasan, penyelundupan serta pernikahan campuran," kata Plh Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, Sasmita Adhytya melalui siaran pers yang diterima Antara, Jum'at.

Peristiwa penangkapan sabu seberat satu ton pada Februari 2018 lalu di perairan pulau Nipa serta 1,6 ton di pulau Meriam kata Sasmita menjadi salah satu topik pembahasan pada rapat yang berlangsung di Batam, Rabu (2/5).

Hal ini lanjut Sasmita karena keduanya berada di wilayah kerja kecamatan Belakangpadang, yang dimana lokasi tersebut menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang, sehingga perlu kerjasama antar instansi yang tergabung dalam timpora sebagai upaya preventif untuk mencegah hal tersebut terulang kembali di masa depan.

"Pada rapat ini seluruh anggota tim yang hadir menyetujui perlunya pengawasan yang lebih mendalam demi menjaga kedaulatan NKRI," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Belakangpadang awasi 138 pulau di perbatasan
Baca juga: Imigrasi Batam deportasi 138 WNA


Letak geografis Belakangpadang yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia lanjut Sasmita menyebabkan ikatan budaya yang begitu kental, sehingga menyebabkan pernikahan campuran antar warga Belakangpadang dengan WNA Singapura atau Malaysia tidak terelakkan lagi.

"Adanya pernikahan campuran itu, maka akan terhadi lalu lintas orang asing yang keluar masuk wilayah Belakangpadang, dan hal itu yang kita awasi," katanya.

Sasmita mengajak seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Belakangpadang untuk bekerjasama dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan menghimbau kepada lurah dan KUA untuk dapat melaporkan jika terdapat warganya yang mendaftarkan pernikahan dengan WNA.

Selanjutnya, tim yang di bentuk berdasarkan UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011 ini akan melaksanakan beberapa agenda lanjutan demi terciptanya sinergitas antar intansi dan pencegahan terhadap tindak pidana Keimigrasian. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE