Penyidik temukan pelanggaran lainnya dari penyeludup beras

id penyeludupan beras,kar trust,alkar trust,batam

Penyidik temukan pelanggaran lainnya dari penyeludup beras

Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Yudo Margono menunjukan titik lokasi saat TIM WFQR IV menangkap kapal berbendera Panama penyelundup ribuan ton beras asal Myanmar. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Selain itu kedua kapal juga melakukan kegiatan Ship To Ship (STS) tanpa izin Syahbandar dalam kegiatan transfer muatan di tengah laut dan bukan di pelabuhan resmi. Ketiga pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pelayaran
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Penyidik TNI Angkatan Laut menemukan sedikitnya tiga pelanggaran yang dilakukan penyeludup 5 ribu ton beras di perairan Kepulauan Riau baru-baru ini.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, MV Alkar Trust dan MV Kar Trust, kapal asing yang gagal membawa 5 ribu ton beras.

"Dua kapal kargo asing yang berhasil ditangkap Tim Western Fleet Quick Response Lantamal IV Tanjungpinang serta Lanal Batam berusaha menyelundupkan beras di Perairan Teluk Sebong Bintan beberapa waktu yang lalu," katanya.

Yudo mengatakan nahkoda MV Alkar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan "port clearance", dan juga selama pelayaran dari Madagascar, MV Alkar Trust mematikan AIS.

"Selain itu kedua kapal juga melakukan kegiatan Ship To Ship (STS) tanpa izin Syahbandar dalam kegiatan transfer muatan di tengah laut dan bukan di pelabuhan resmi. Ketiga pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana pelayaran," ujar Pangarmada I.

Ia menjelaskan kedua kapal masuk wilayah Indonesia tanpa adanya Penunjukan Keagenan Kapal Asing, serta melaksanakan lego jangkar di luar "lay out lego" jangkar yang ada yakni titik koordinat lego atas perintah dari pihak perusahaan.

Selain itu kapal sempat melaksanakan kegiatan fumigasi tanpa izin dari pihak Karantina, sehingga kuat dugaan adanya campur tangan oknum dari instansi tertentu yang mengizinkan kedua kapal tersebut untuk melaksanakan kegiatan "ship to ship".

"Dan pelanggaran yang terakhir adalah melakukan tindak pidana keimigrasian," katanya.

Perkembangan dari hasil pemeriksaan bahwa dari hasil pengecekan urine para anak buah negatif dan tidak ditemukan adanya narkoba. Sedangkan Hasil pengecekan terhadap muatan beras tidak ditemukan adanya organisme pengganggu tumbuhan karantina sehingga aman dikonsumsi.

Saat ini kedua kapal lego jangkar diperairan Tanjung Sengkuang dibawah pengawasan dan penjagaan ketat Lanal Batam dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. (Antara)

Lihat Video:

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE