DPRD Kepri minta tinjau kembali wacana KEK

id dprd kepri,wacana kek

DPRD Kepri minta tinjau kembali wacana KEK

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak (Antaranews Kepri/Nikolas Panama)

Selain itu, Jumaga juga menilai transformasi FTZ menjadi KEK terlalu terburu-buru.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah pusat meninjau kembali wacana mentransformasi kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, KEK sebaiknya dikaji secara matang sebelum dilaksanakan.

"Kebijakan pemerintah yang akan mentransformasi FTZ Batam menjadi KEK seharusnya memiliki kajian yang disusun secara komprehensif," katanya.

Menyikapi polemik yang muncul akibat rencana mentransformasi Free Trade Zone (FTZ) menjadi KEK di Batam, Jumaga menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat DPRD Kepri Nomor 96/160/V/2018 tentang Tanggapan terhadap Usulan Percepatan Transformasi KPBPB Menjadi KEK, intinya meminta pemerintah pusat melakukan kajian secara mendalam dari berbagai sektor kehidupan.

Surat itu dilayangkan kepada presiden lantaran sampai sekarang DPRD Kepri belum melihat ada kajian terkait KEK di Batam.

Selain itu, Jumaga juga menilai transformasi FTZ menjadi KEK terlalu terburu-buru.

"Kajian tidak hanya aspek yuridis, melainkan ekonomi, sosial, transportasi, budaya dan aspek lainnya. DPRD Kepri menilai transformasi FTZ menjadi KEK tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Jumaga.

Jumaga mengatakan dalam surat yang dilayangkan kepada kepala negara itu juga terdapat narasi yang menginginkan agar rencana KEK lebih awal dibahas Dewan Kawasan FTZ untuk mendapatkan persetujuan bersama. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang struktur Dewan Kawasan.

"Mengingat Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kantor Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam," kata Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan.

Selain persoalan itu, lanjutnya DPRD Kepri juga menegaskan bahwa usulan penunjukan Wali Kota Batam sebagai "ex officio" Kepala Badan Pengusahaan FTZ Batam perlu dipertimbangkan kembali mengingat status Wali Kota Batam juga sebagai anggota di Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pelaksanaan KPBPB selama ini perlu dievaluasi menyeluruh dan dilakukan upaya perbaikan di semua lini, sehingga bisa lebih mengoptimalkan fungsi dan peranan yang dimiliki. Ironisnya, wacana transformasi FTZ menjadi KEK yang berkembang saat ini akan berdampak pada kepercayaan investor dan berakibat buruk pada perekonomian Batam dan Provinsi Kepri.

"Kami berharap agar kebijakan pengembangan Batam sebaiknya terlebih dahulu dibahas bersama DPRD Provinsi Kepri, Wali Kota Batam, dan DPRD Kota Batam, serta mendengarkan masukan dan aspirasi dari pihak-pihak terkait, baik pelaku usaha maupun masyarakat pada umumnya," katanya.

Ia mengemukakan salah satu aspirasi yang perlu menjadi pertimbangan, menurut DPRD Kepri, adalah aspirasi yang disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri yang disampaikan melalui surat Nomor: 39/KU/KADIN-KEPRI/IV/2018 tanggal 27 April 2018. Surat tersebut perihal; Usulan dan Tanggapan terhadap KEK Batam, menyatakan keberatan/penolakan terhadap transformasi KPBPB Batam menjadi KEK. (Antara)

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE