KPU Tanjungpinang rekrut 2.219 petugas KPPS

id KPU Tanjungpinang,Pilkada Tanjungpinang,KPPS,pemungutan suara

KPU Tanjungpinang rekrut 2.219 petugas KPPS

Komisi Pemilihan Umum (antaranews.com)

Saat ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sedang melakukan seleksi siapa saja yang bisa menjadi petugas KPPS pada 27 Juni nanti
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang merekrut 2.219 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menjelang Pilkada 27 Juni 2018.

Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat, mengatakan, seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas di 317 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Saat ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan sedang melakukan seleksi siapa saja yang bisa menjadi petugas KPPS pada 27 Juni nanti," ujarnya.

Robby menyatakan, syarat untuk menjadi anggota KPPS yang paling utama yakni tidak menjadi anggota partai politik, lulus SLTA, berdomisili di wilayah pemungutan suara, dan belum pernah dua periode menjadi petugas KPPS.

"Selama bertugas mereka akan diberikan honor yang sudah sesuai standar ketetapan Menteri Keuangan sekitar Rp400.000, dikurangi pajak," ujar Robby.

Ia menjelaskan tugas KPPS melaksanakan pemungutan suara di TPS. Mereka akan mengatur jalannya pemungutan suara.

Sebelum pemungutan suara, kata dia, KPPS akan menyebarkan surat pemberitahuan atau Formulir C6 kepada warga sesuai lokasi TPS. Formulir C6 tersebut disebar hanya kepada mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Jika warga yang tidak terdaftar, maka masih ada kesempatan memilih di satu jam terakhir dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan kota Tanjungpinang.

Tapi memilihnya mulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00, sesuai dengan alamat yang tertera di-KTP elektronik.

"Petugas KPPS diharapkan memang warga setempat sehingga mengetahui secara pasti siapa saja yang dapat memilih. Jangan sampai C6 diberikan kepada bukan yang berhak.Karena itu sudah pidana pemilu dan dapat diberikan sanksi," kata Robby.

Sejauh ini, baru beberapa PPS yang sudah melaporkan kepada KPU nama nama petugas KPPS yang sudah direkrut.

"Kelurahan yang kesulitan mencari, kita minta koordinasi dengan PPK maupun KPU supaya KPU dapat membantu dengan berkerjasama melalui Dinas Pendidikan untuk menempatkan guru guru menjadi KPPS," kata dia.

Namun sejauh ini, menurut dia, belum ada laporan. KPU mengimbau kepada PPK dan PPS memperhatikan calon KPPS yang sudah sering kali menjadi KPPS untuk diperhatikan. Kalau sudah melebihi dua periode maka tidak diperbolehkan.

"Kami ingin semangat pejuang demokrasi ini dirasakan oleh semua kalangan.Terutama yang belum pernah atau yang sudah memenuhi syarat seperti umur 21 tahun," kata Robby.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE