KPU Tanjungpinang tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030

id KPU Tanjungpinang,wali kota dan wakil wali kota terpilih tanjungpinang, tanjungpinang kepulauan riau

KPU Tanjungpinang tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030

KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkanĀ paslon nomor urut 02 Lis Darmansyah danĀ Raja Ariza menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih Tanjungpinang periode 2025-2030, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (9/1/2025). (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Lis Darmansyah dan Raja Ariza sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Tanjungpinang periode 2025-2030.

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal mengatakan pasangan Lis-Raja memperoleh 64.438 suara atau 68,92 persen sekaligus menjadi pemenang pada pilkada serentak 2024.

"Hari ini, kami resmi menetapkan paslon Lis-Raja sebagai kepala daerah terpilih periode 2025-2030," kata Faizal dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Tanjungpinang hasil pilkada 2024 di salah satu hotel, di Kepulauan Riau, Kamis.

Baca juga: Disbudpar Batam dorong digitalisasi ekonomi kreatif

Faizal mengatakan penetapan kepala daerah terpilih digelar serentak di 281 kabupaten/kota dan 21 provinsi se-Indonesia, khususnya bagi daerah yang tidak ada permohonan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, kata dia, KPU akan menyerahkan berkas penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kepada pimpinan DPRD Tanjungpinang, untuk kemudian diusulkan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kepri.

"Sesuai ketentuan, seluruh berkas penetapan paslon kepala daerah terpilih diserahkan sehari setelah rapat pleno penetapan, atau pada esok hari, Jumat (10/1)," ujar Faizal.

Baca juga: BP3MI Kepri pastikan PMI dideportasi dari Malaysia dalam kondisi sehat

Faizal menambahkan proses pelantikan menjadi wewenang pemerintah, sementara KPU sesuai tugas dan fungsinya hanya menetapkan serta mengusulkan berkas paslon kepala daerah terpilih ke DPRD.

Usai ditetapkan, Ketua KPU Tanjungpinang didampingi seluruh komisioner menyerahkan secara simbolis salinan berita acara penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih beserta partai politik pengusung masing-masing.

Baca juga:
Tiga daerah di Kepri belum tetapkan pasanham calon terpilih Pilkada 2024

BMKG prakirakan cuaca Kepri berpotensi hujan ringan hingga lebat

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE