KRI Halasan amankan 12 nelayan Vietnam

id KRI Hasalan, nelayan asing, natuna

Para ABK akan dilaporkan ke kedutaan Vietnam sebagai pemberitahuan untuk dideportasi. Khusus untuk nahkoda akan dilakukan penyelidikan,
Natuna (Antaranews Kepri) - Sebanyak 12 orang nelayan asing  hasil tangkapan KRI Halasan - 630 telah diamankan di markas Lanal Ranai, Natuna.

Sebelumnya, serah terima 12 ABK dari Komandan KRI Halasan-630 Letkol Laut (P) Sandy kepada Danlanal Ranai diwakili Kapten Laut (P) Galih Umbara Pgs. Pasops Lanal Ranai, berlangsung di Paslabuh Angkatan Laut Selat Lampa, Rabu malam.

Danlanal Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, menyampaikan telah mereka terima seluruh ABK, selanjutnya akan dilakukan pendataan. 

"Didata dan laporkan ke kedutaan Vietnam sebagai pemberitahuan. Khusus untuk nahkoda akan dilakukan penyelidikan, sedangkan ABK akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk selanjutnya di deportasi," ungkap Danlanal saat dihubungi di Ranai. 

Tidak hanya itu, ke 12 ABK tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Lanal Ranai.

Kronologis penangkapan, KRI Halasan-630 Satuan Kapal Cepat Koarmada I yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18. Unsur BKO Guskamla Koarmada I berhasil menangkap 1 kapal ikan asing Vietnam BV 93529 TS GT 97 di perairan ZEEI Laut Natuna, Selasa malam (29/5).

Keberhasilan KRI Halasan-630 dalam menangkap 1 kapal ikan asing bermula saat unsur BKO Guskamla Koarmada I tersebut melaksanakan patroli di perairan ZEEI Laut Natuna Utara, melihat kapal ikan sedang melakukan kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan. Tepatnya pada posisi 06" 29'100 U - 107" 25' 00" T, dimana posisi penangkapan tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI Laut Natuna.

Berdasarkan identifikasi tersebut, maka Komandan KRI Halasan-630 Letkol Laut (P) Sandy memerintahkan prajuritnya untuk melaksanakan Posedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dan dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeladahan terhadap Kapal Ikan tersebut.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen Kapal berbendera Vietnam itu, ternyata tidak memiliki dokumen muatan serta dokumen personel. Sehingga dugaan kapal tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Atas pelanggaran tersebut, maka KIA VB 93529 TS tersebut terpaksa  ditunda oleh KRI Halasan-630, karena sebelum ditangkap mesin KIA disabotase oleh ABK KIA itu sendiri dengan cara dirusak. Kapal dikawal menuju Lanal Ranai dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.(Antara)
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE