Pada tanggal 4 Juni 2018 adalah hari yang menggembirakan bagi para ASN khususnya ASN Pemerintah Pusat, karena pada hari itu mereka menerima gaji dobel, yaitu gaji reguler bulan Juni dan THR Gaji/ tunjangan kinerja. THR ini seakan bagaikan Suplemen (vitamin tambahan) di saat menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang lebaran.
Setiap menjelang lebaran, sebagaimana tradisi turun-temurun umat muslim akan disibukan dengan persiapan lebaran. Sejalan dengan persiapan tersebut maka akan dibarengi dengan peningkatan kebutuhan. Kebutuhan untuk membeli kue lebaran, baju lebaran, biaya mudik, biaya perbaikan rumah dan aneka kebutuhan yang lainnya. Aneka kebutuhan tersebut seringkali tidak tercukupi dengan pendapatan pada bulan berkenaan. Untuk itu banyak umat muslim yang harus mengambil uang tabungan ataupun bahkan menggadaikan barang berharga yang dimiliki demi merayakan lebaran.
Permasalahan di atas, juga dihadapi oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebagian besar juga merayakan hari lebaran. Aneka kebutuhan dan biaya yang meningkat tidak cukup ditutupi oleh gaji mereka pada bulan berkenaan. Terkadang permasalahan itu dapat mengganggu kosentrasi ASN dalam bekerja, bahkan ada yang berpikir untuk melakukan perbuatan curang (fraud) demi memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.
Permasalahan yang dihadapi ASN tersebut, rupanya disadari pula pemerintah. Sejak beberapa tahun lalu pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN setiap menjelang hari raya Idul fitri. THR ini bagi para ASN dianggap sebagai suplemen (tambahan penghasilan) di saat kebutuhan meningkat.
Kebijakan THR?
Pembayaran THR tahun 2018 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan. Selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil , Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Tunjangan.
Ada perbedaan yang cukup signifikan pemberian THR Tahun 2018 dibandingkan tahun 2017 ataupun tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan terletak pada komponen THR, dan Penerima THR. Komponen THR Tahun 2017 ataupun sebelumnya terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga. Sementara itu untuk THR Tahun 2018 komponen THR yang diberikan terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Umum/struktural/fungsional. THR Tahun 2018 dengan kata lain sama dengan “take home pay” gaji seorang ASN dalam satu bulan.
Selain THR gaji pada Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR Tunjuangan Kinerja untuk ASN pemerintah pusat yang besarnya sama dengan tunjangan kinerja 1 (satu) bulan.
Perbedaan lain THR Tahun 2018 dengan Tahun 2017 adalah Penerima THR. Tahun ini penerima THR terdiri dari ASN, prajurit TNI, anggota polri, pejabat negara dan pensiunan. Para Pensiunan pada tahun 2017 tidak memperoleh THR hanya menerima pensiun ke-13. Hal ini juga kabar gembira bagi pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negeri ini.
Perubahan kebijakan ini tentu saja berakibat terhadap alokasi dana yang harus disediakan pemerintah pada tahun 2018. Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan alokasi dana yang disediakan dalam pembayaran THR adalah sebagai berikut :
a. THR Gaji sebesar Rp.5,24 trilyun
b. THR Tukin sebesar Rp.5,79 trilyun
c. THR Pensiun sebsar Rp.6,85 trilyun
Pembayaran THR Tahun 2018 secara serentak akan dibayarkan pada awal Juni 2018, sebelum memasuki libur lebaran.
Mekanisme Pembayaran THR
Mekanisme pembayaran THR diatur dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor :S-4419/PB/2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang langkah-langkah Pelaksanaan Pembayaran THR dan gaji/Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2018. Mekanisme pembayaran THR secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Satuan Kerja (satker)
Pada Satker, langkah pertama yang dilakukan adalah Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) melakukan penghitungan jumlah THR yang akan dibayarkan melalui aplikasi. Selanjutnya hasil penghitungan dituangkan ke dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK melakukan penelitian dan pengujian atas SPP yang diajukan, apabila telah benar dan lengkap selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). PPSPM selanjutnya akan melakukan penelitian SPP yang diajukan, dan apabila telah benar maka diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Untuk Tahun 2018 penyampaian SPM ke KPPN dapat dilakukan sejak 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 4 Juni 2018.
2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
KPPN menerima SPM THR mulai tanggal 23 Mei 2018 dan memproses SPM tersebut untuk diterbitkan menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diberi tanggal 4 Juni 2018. Sebelum menerbitkan SP2D KPPN melakukan penelitian atas SPM yang disampaikan para Satker. Penelitian itu meliputi :
a. Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM;
b. Meneliti kebenaran SPM.
Penelitian kebenaran SPM meliputi :
1) Meneliti kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tandatangan PPSPM;
2) Memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM;
3) Memeriksa kebenaran penulisan dalam SPM.
Agar tidak terjadi penolakan SPM oleh KPPN maka satker diimbau untuk meneliti dan memastikan bahwa SPM yang diajukan ke KPPN telah benar dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Kebenaran ini meliputi perhitungan tagihan yang termuat dalam SPM, ataupun kebenaran atas data pegawai/ASN yang akan menerima THR.
Proses penyelesaian SPM oleh KPPN dilakukan dengan menggunakan Aplikasi, untuk itu setiap penyampaian SPM ke KPPN selain berbentuk hardcopy juga disertai dengan arsip data komputer (ADK)/ soffcopy.
Pembayaran THR gaji dilaksanakan KPPN dengan pembayaran non tunai dan secara langsung. Pembayaran Non tunai artinya bahwa pembayaran dilakukan dengan mekanisme transfer rekening tidak dilakukan secara kas/tunai. Sedangkan Pembayaran secara langsung maksudnya bahwa pembayaran dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening pegawai masing-masing penerima THR, tanpa terlebih dahulu melalui rekening bendahara/satker.
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran secara langsung adalah kebenaran atas nomor dan nama rekening pegawai yang bersangkutan. Apabila terjadi kesalahan pada nomor ataupun nama rekening akan terjadi retur. Hal ini menyebabkan penerimaan THR oleh ASN menjadi tertunda karena perlu proses perbaikan/ralat nomor ataupun nama rekening.
Harapan
Pemberian THR ini diharapkan dapat membantu menutupi peningkatan kebutuhan ASN menjelang lebaran. Dengan demikian, para ASN tidak lagi dipusingkan untuk mencari penghasilan tambahan untuk menutupi kebutuhan. ASN tetap berkonsentrasi melaksanakan tugas dan melayani masyarakat.
Ke depan, semoga kebijakan pemberian THR ini tetap dipertahankan dan apabila perlu ditambah komponen tunjangan sehingga nilai yang diterima semakin meningkat. Pemberian THR ini dirasakan sangat bermanfaat bagi ASN. Selain pemberian THR semoga pemerintah juga memikirkan untuk memberikan gaji / tunjangan yang layak demi kesejahteraan ASN.
Dari sisi masyarakat, harapannya semoga pemberian THR ini memotivasi ASN untuk memberi pelayanan yang lebih baik, dan bagi dunia usaha semoga pemberian THR dapat menggairahkan roda perekonomian. Semoga.
*) Penulis adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Batam
Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi
Komentar