Fauzi Bahar gugat pengangkatan Isdianto sebagai wagub

id fauzi bahar,isdianto,wagub kepri

Fauzi Bahar gugat pengangkatan Isdianto sebagai wagub

Fauzi Bahar semasa menjabat Wali Kota Padang. (ANTARA FOTO/Maril Gafur)

Ia merasa optimistis gugatan kedua ini juga tidak dikabulkan hakim. Alasannya, Fauzi Bahar bukan pihak yang memiliki kepentingan hukum. Fauzi Bahar, kata dia, bukan calon Wakil Gubernur Kepri.
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar menggugat pengangkatan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021.

Edward Arfa, kuasa hukum Isdianto, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan hari ini merupakan sidang kelima di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Yang digugat Fauzi Bahar itu bukan proses penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri, melainkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 P tahun 2018 mengenai Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021," kata Edward.

Edward mengatakan Fauzi Bahar sudah dua kali mengajukan gugatan. Gugatan pertama di PTUN di Batam, namun ditolak.

Ia merasa optimistis gugatan kedua ini juga tidak dikabulkan hakim. Alasannya, Fauzi Bahar bukan pihak yang memiliki kepentingan hukum. Fauzi Bahar, kata dia, bukan calon Wakil Gubernur Kepri.

Dari lima partai pengusung HM Sani-Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri 2015, kata dia, Fauzi Bahar hanya diusung Partai Gerindra sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai cawagub.

"Cawagub Kepri yakni Agus Wibowo dan Isdianto. Belakangan Agus mengundurkan diri sebelum pemilihan wagub," tegasnya.

Berdasarkan data dari situs resmi PTUN Jakarta, Fauzi Bahar mengajukan gugatan pada 15 Mei 2018. Ia menuntut pihak pengadilan mengabulkan gugatan secara menyeluruh, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018, tanggal 14 Maret 2018 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021.

Selain itu, Fauzi juga menuntut para tergugat mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2018, tanggal 14 Maret 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-202, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE