KPU Batam kembalikan berkas PBB

id kpu batam,pemilu 2019,partai politik

KPU Batam kembalikan berkas PBB

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan. (Antaranews Kepri/Pradanna Putra)

Ia menyebutkan syarat yang kurang, antara lain, data bakal caleg belum dilengkapi foto dan sejumlah form yang diserahkan belum disertai meterai.
Batam (Antaranews Kepri) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif Partai Bulan Bintang untuk Pemilu 2019 karena belum memenuhi sejumlah persyaratan.

"Berkas bakal caleg dair PBB dikembalikan untuk diperbaiki," kata kata anggota Bidang Teknis KPU Kota Batam Zaki Setiawan di Batam, Selasa.

Ia menyebutkan syarat yang kurang, antara lain, data bakal caleg belum dilengkapi foto dan sejumlah form yang diserahkan belum disertai meterai.

Form B yang merupakan surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan partai, misalnya, belum disertai meterai dan form surat pernyataan bahwa tidak mencalonkan mantan terpidana kasus narkoba, pelecehan seksual terhadap anak, dan korupsi.

"KPU memberi kesempatan partai peserta Pemilu 2019 itu untuk memperbaiki, kemungkinan pada hari ini diserahkan kembali," kata Zaki.

Hingga penutupan kemarin, KPU Kota Batam telah menerima empat berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Empat partai yang berkasnya diterima, yaitu Partai Nasional Demokrat, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Berkarya.

Ketika partai politik peserta Pemilu 2019 mendaftar, KPU langsung memeriksa kelengkapan syarat partai sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU RI.

"Yang kami periksa saat pendaftaran, antara lain, Form B surat pencalonan yang ditandatangani pimpinan parpol tingkat Kota Batam," katanya.

Selain itu, daftar bakal calon di enam daerah pemilihan, keterwakilan 30 persen perempuan dan penempatan urutan perempuan, Form B2 yaitu pernyataan pimpinan parpol telah melakukan proses seleksi secara terbuka dan demokratis yang dilampiri AD/ART partai yang dilegalisir.

Surat pernyataan dari parpol bahwa tidak menyertakan calon yang mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

"Berkas ini dilampiri SK kepengurusan yang dilegalisasi," kata Zaki.

Setelah partai mendaftar, KPU melakukan verifikasi berkas masing-masing bakal calon. Berdasarkan tahapan, kegiatan itu berlangsung hingga 18 Juli 2018.

Setelah syarat calon diverifikasi, hasilnya diserahkan ke parpol.

"Jika ada berkas yang masih kurang, parpol bisa memperbaiki kelengkapan yang kurang dari 22 s.d. 31 Juli," kata Zaki.

Sementara itu, pendaftaran bakal caleg akan ditutup pada hari Selasa (17/7). Tercatat terdapat 12 parpol lagi yang belum melakukan pendaftaran. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE