Caleg yang digaji uang negara Wajib Mundur

id caleg,asn,mundur,gaji,KPU Lingga,Juliati

Caleg yang digaji uang negara Wajib Mundur

Komisioner KPU Lingga Juliati (Antaranews Kepri/Nurjali)

Jadi yang masih menerima gaji yang anggarannya, masih bersumber dari uang negara wajib melampirkan surat pengunduran diri
Lingga (Antaranews Kepri) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga Juliati mengingatkan kepada bakal calon anggota legislatif yang masih menerima gaji dari APBD/APBN, wajib melampirkan surat pengunduran diri, baik itu PNS atau honorer yang dalam proses pengurusan pensiun maupun masih aktif.

"Jadi yang masih menerima gaji yang anggarannya, masih bersumber dari uang negara wajib melampirkan surat pengunduran diri," kata Ketua KPU Kabupaten Lingga Juliati, kepada Antara, Rabu.

Ada beberapa surat yang harus dilengkapi yaitu mulai dari surat pengunduran diri, kemudian tanda terima dari instansi yang bersangkutan, kemudian surat keterangan bahwa pengunduran diri dalam proses. Ini disampaikan KPU Kabupaten Lingga saat menyerahkan hasil verifikasi kepada partai politik untuk disempurnakan lagi beberapa persyaratan tersebut.

Masa perbaikan berkas ini sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI yaitu pada 22-31 Juli 2018. Selama masa perbaikan berkas ini Partai politik peserta Pemilu diminta untuk proaktif melakukan komunikasi dengan KPU Kabupaten Lingga agar berkas calon yang diberikan kembali kepada KPU benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sehingga baik Partai politik maupun KPU Kabupaten Lingga sendiri dapat bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

Pada pendaftaran yang lalu dari 16 Partai politik peserta Pemilu yang telah sah menjadi peserta Pemilu, hanya 13 Parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya di KPU Kabupaten Lingga sementara tiga partai lainnya, PBB, PKPI dan Garuda tidak mendaftarkan calon anggota legislatifnya di Kabupaten Lingga.

"Dari tiga belas parpol tersebut, semuanya memenuhi syarat namun masih diberikan tahapan perbaikan berkas sampai 31 Juli," sebutnya.

Dari data yang diperoleh dari 13 partai politik yang mendaftar di KPU Kabupaten Lingga tersebut, hanya lima partai yang memenuhi jatah calon anggota legislatif yang dibagi menjadi tiga daerah pemilihan tersebut, di antaranya Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Untuk partai yang paling sedikit calon anggota legislatifnya adalah Partai Berkarya 8 calon yang seluruh calegnya ditempatkan di Dapil 3 wilayah Pulau Singkep, dan PSI yang hanya 9 calon hanya di isi di dua Dapil dengan Dapil Senayang kosong. (Antara)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE