Masa reses DPRD Kepri bertambah delapan hari

id Reses ,DPRD Kepri ,Jumaga Nadeak

Masa reses DPRD Kepri bertambah delapan  hari

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Antaranews Kepri/Istimewa)

Jika enam hari saja, biasanya waktu reses sudah habis di jalan. Dengan penambahan waktu, anggota DPRD bisa lebih lama lagi berada di tengah masyarakat
Tanjungpinang (Antaranews Kepri) - Masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau bertambah delapan hari setelah disahkan perubahan tata tertib.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak setelah mengesahkan tata tertib tersebut di Kantor DPRD Kepri, Senin, mengatakan perubahan tata tertib itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018.

"Adapun pasal yang cukup krusial dalam tatib ini adalah masa reses.

Dalam tatib sebelumnya, DPRD Kepri melakukan reses selama enam hari kerja. Dengan berlakunya tatib ini, maka DPRD melakukan reses selama 14 hari kerja," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 menegaskan reses DPRD provinsi delapan hari kerja. Dan untuk provinsi yang bercirikan kepulauan dapat ditambah paling lama enam hari.

"Kepri itu terdiri dari pulau-pulau sehingga anggota legislatif membutuhkan waktu yang cukup untuk menemui dan berdiskusi dengan konstituennya," ucapnya.

Juru Bicara Panitia Khusus Perubahan Tatib DPRD Kepri, Alex Guspeneldi dalam sidang paripurna tersebut mengatakan, penambahan enam hari kerja bukan tanpa alasan. Dengan luasnya wilayah lautan Kepri, diharapkan nantinya DPRD dapat optimal menjalankan fungsinya ditengah masyarakat menjaring aspirasi.

"Jika enam hari saja, biasanya waktu reses sudah habis di jalan. Dengan penambahan waktu, anggota DPRD bisa lebih lama lagi berada di tengah masyarakat," katanya.

Selain masa reses, Tata Tertib DPRD Kepri yang baru juga mengatur juga penambahan tugas dan wewenang DPRD yaitu memilih gubernur dan wakil gubernur jika sisa masa jabatan lebih dari delapan belas bulan.

Dalam tata tertib yang baru ini, lanjutnya Badan Musyawarah juga diminta untuk mengkoordinasikan rencana kerja tahunan seluruh alat kelengkapan DPRD.

Terakhir, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Ranperda tentang APBD memberikan ruang di komisi-komisi untuk dibahas di Badan Anggaran," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE